Belum lama ini, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh pengujian formil UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Ada 5 putusan permohonan uji formil UU 6/2023 yakni perkara No.50/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, 40/PUU-XXI/2023, dan 54/PUU-XXI/2023.
Dalam perkara No.54/PUU-XXI/2023, misalnya, Majelis MK dalam pertimbangannya menyebutkan dalam upaya memenuhi asas keterbukaan dalam rangka meaningful participation dalam proses pembentukan perundang-undangan pada umumnya tidak termasuk UU yang berasal dari Perppu.
Putusan tersebut kembali mendapat kritik tajam sejumlah kalangan masyarakat sipil. Salah satunya, kelompok akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Dalam surat terbuka tertanggal 14 Oktober yang ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman dan ditembuskan ke semua hakim konstitusi itu, CALS menyebut performa MK memutus perkara ini amat meresahkan dan tidak menunjukkan cerminan pertanggungjawaban intelektual dan kenegarawanan hakim konstitusi.
“Pertama, MK melakukan pembangkangan konstitusional (constitutional disobedience) dengan mengingkari sendiri esensi evaluasi inkonstitusional bersyarat pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang sebelumnya ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021,” ujar salah satu Anggota CALS, Feri Amsari saat dikonfirmasi, Sabtu (14/10/2023).
Baca Juga:
- Putusan MK Atas UU Cipta Kerja Dinilai Bentuk Kegagalan Menjaga Demokrasi dan Konstitusi
- Pengujian UU Pengesahan Perppu Cipta Kerja Jadi Tantangan bagi MK
Selain Feri Amsari, tercatat sebagai kelompok CALS, diantaranya Prof Denny Indrayana, Prof Dr. Hj. Hesti Armiwulan, Prof Muchamad Ali Safaat, Prof. Susi Dwi Harijanti, Dr. Aan Eko Widiarto, Dr. Charles Simabura, Herlambang P. Wiratraman, Dr. Zainal Arifin Mochtar, Allan Fatchan Gani Wardhana, Bivitri Susanti, Titi Anggraini, Violla Reininda.
Feri melanjutkan DPR dan Presiden tidak menjalankan judicial order untuk memperbaiki tata cara pembentukan UU Cipta Kerja agar sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, terutama dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), mendorong aksesibilitas, dan transparansi proses pembentukan dan dokumen pembentukan undang-undang, dan perbaikan naskah akademik.
“Namun alih-alih kembali menghukum DPR dan Pemerintah, MK malah mengesampingkan preseden yang vital bagi partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang,” kata Feri.
Padahal, MK sebelumnya memberi kesempatan perbaikan UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun dan saat ini, jangka waktu tersebut belum genap 2 tahun (per 25 November 2023). Pada dasarnya, masih terdapat waktu yang cukup untuk melibatkan ruang-ruang konsultasi publik guna menyempurnakan tata cara pembentukan dan substansi UU Cipta Kerja serta menyempurnakan penggunaan metode omnibus law dalam teknik perancangan UU.
Melalui putusan ini, MK dinilai telah menurunkan standar pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Preseden demikian berbahaya untuk keberlangsungan ketatanegaraan di masa depan, sebab amat potensial digunakan kembali menjadi senjata pemegang kekuasaan untuk secara kilat mengesahkan undang-undang yang tidak berpihak pada kepentingan publik, mengancam hak asasi manusia dan kebebasan sipil, serta ditujukan untuk kepentingan segelintir kelompok tertentu.
Kedua, MK tidak membangun argumentasi logis dan koheren tentang justifikasi kegentingan yang memaksa yang melatarbelakangi penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) oleh Presiden. Unsur keadaan genting dalam pembentukan perppu semestinya dipandang bersifat adanya kebutuhan aktual mendesak (reasonable necessity) dan sementara (temporary).
MK tidak memandang perubahan 78 UU ini memberikan dampak yang signifikan bagi kehidupan bernegara dan amat krusial bagi kemaslahatan masyarakat umum, sehingga tidak masuk akal jika mengesampingkan nilai-nilai partisipasi publik dengan dalih presidential leadership legal policy (pilihan kebijakan hukum presiden).
Ketiga, MK abai mengkritisi metode omnibus yang disahkan Presiden sebagai akibat hukum pembentukan Perppu Cipta Kerja. Selain itu, keberadaan Perppu Cipta Kerja yang mengabaikan res judicata pro varitate habitur Putusan MK Nomor 91/PUUXVIII/2020, tanggal 25 November 2021 dan menganggapnya prosedur biasa. Hal ini berbahaya jika dibiarkan, karena akan menjadi constitutional usage dari proses pelanggaran prinsip hukum.
“Penggunaan metode omnibus seyogyanya ditujukan untuk mengubah undang-undang secara sektoral dan tidak menggabungkan perubahan dari banyak sektor guna memberikan kepastian hukum dan kemudahan untuk memahami substansi dan struktur undang-undang,” kritiknya.
Bagi CALS, pemikiran demikian juga berpotensi membuka ruang abuse of power dan dominasi kekuasaan eksekutif dengan menyerahkan kekuasaan legislasi secara sepihak kepada Presiden melalui pembentukan perppu tanpa melibatkan DPR atas dasar untuk mempercepat pembentukan atau revisi undang-undang.
Keempat, putusan MK disusun dengan memilah-milah informasi yang menguntungkan kepentingan MK dan elit politik semata (cherry picking) karena mengesampingkan fakta bahwa Perppu Cipta Kerja dibahas dan disetujui DPR melewati masa waktu “persidangan yang berikut”, sebagaimana diamanatkan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945. Dalam Penjelasan Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 dan UU Nomor 13 Tahun 2022, “persidangan yang berikut” adalah masa sidang pertama DPR setelah Perppu ditetapkan.
Hal ini erat dengan kebutuhan pembatasan waktu untuk merespon “kegentingan yang memaksa” dengan segera. Di sisi lain, pemerintah masih konsisten menggunakan jalan pintas, yang ditegur dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, serta belum tuntas menyelesaikan menjawab permasalahan materi muatan sebagaimana diperintahkan Putusan MK tersebut. Padahal itu adalah syarat mutlak berlakunya UU Cipta Kerja.
Pada kasus ini, Perppu Cipta Kerja diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022. Masa sidang DPR selanjutnya adalah Masa Sidang III Tahun 2022-2023 tanggal 10 Januari 2023 - 16 Februari 2023. Namun, DPR memberikan persetujuan pada 21 Maret 2023, sehingga mengeliminasi unsur “kegentingan yang memaksa” dalam perppu berikut hak konstitusional DPR untuk memberikan persetujuan terhadap suatu perppu untuk menjadi undang-undang.
Menurut CALS, hal tersebut merupakan pelanggaran prosedur yang nyata, yang seyogyanya ditangkap dalam pertimbangan hukum MK dengan menginvalidasi proses pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Kelima, memberi apresiasi kepada empat hakim konstitusi yang secara konsisten mempertahankan esensi pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik melalui penyampaian dissenting opinion pada putusan ini yakni Yang Mulia Dr. Wahiduddin Adams, Prof. Saldi Isra, Prof. Enny Nurbaningsih, dan Dr. Suhartoyo.
Keempat hakim tersebut mengedepankan aspek evaluasi tata cara pembentukan UU Cipta Kerja yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK. Selain itu, mereka berupaya menjaga integritas dan kenegarawanan di tengah hantaman serangan politik dan intervensi kekuasaan kehakiman merupakan jalan yang terjal dan berkerikil.
“Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas keteguhan sikap dan akal budi yang dipertahankan. Putusan MK dan cara-cara hakim konstitusi mempertimbangkan legal reasoning pada perkara ini memperlihatkan bahwa sejatinya, MK telah kehilangan ruh dan muruahnya sebagai the guardian of the constitution (pelindung konstitusi),” ungkap Feri.
“MK menjadi salah satu pihak yang turut bertanggung jawab atas kemunduran berkonstitusi (constitutional backsliding) karena tidak menjalankan fungsi konstitusionalnya untuk membendung hantaman gerakan otoritarianisme dan pembangkangan terhadap nilai-nilai konstitusi dan demokrasi. Sekali lagi, institusi demokrasi yang lahir dari rahim reformasi telah dimatikan, oleh kenihilan nurani, kedangkalan pikir, dan kebutaan kuasa.”
















