“Menerjemahkan buku ini ke Bahasa Indonesia adalah pilihan yang tepat karena saya ingin memperluas pikiran orang-orang yang tidak setuju dengan hasil temuan saya, buku ini bisa menjadi media diskusi untuk hal tersebut,” imbuh Santy yang merupakan peneliti di Van Vollenhoven Institute.
Santy melihat dalam temuannya terdapat masalah besar korupsi di Indonesia bukan secara gamblang mengenai korupsi tetapi masalahnya ada pada ketidakcocokan norma sosial yang berlaku sehari-hari.
“Praktik yang saya lihat yang dilakukan pengacara yang di respons oleh jaksa, polisi, hakim, dan akademisi itu sebagian besar terpaksa. Mereka harus bermain dalam ranah aturan yang kabur dan tumpang tindih dan aturan ini cepat perubahannya, apalagi kalau bicara tanah,” ujarnya.
Buku karya Dr. Kouwagam tersebut disusun dengan tujuan untuk mendeskripsikan praktik hukum sejujur mungkin, senetral mungkin, seterbuka mungkin, dan membuat sebuah karya akademik yang dapat dipertahankan secara ilmiah dan juga dapat dipergunakan untuk memperbaiki hukum Indonesia.
Hadir discussant sekaligus pengajar dari Universitas Indonesia, Antonius Cahyadi yang mengatakan buku yang ditulis oleh Dr. Santy bukan karya yang teoritis tetapi hasil dari refleksi selama menjalani praktik sebagai pengacara.
“Saya menemukan banyak hal menarik di dalam buku ini, ketika membaca detil banyak anotasi hukum acara perdata. Buat saya, ini harus dibaca oleh para praktisi dan akademisi untuk melengkapi pengetahuan yang sifatnya normatif,” ujar Anton.
Ia juga berpendapat, buku ini banyak memberi catatan kepada pengacara sehingga dapat merefleksikan apa yang dilakukan ketika membuat gugatan. Buku ini juga secara baik memberikan catatan tentang hukum acara perdata yang saat ini ada dan praktik kepengacaraan.
“Buku ini sangat perlu dibaca oleh praktisi karena memberikan insight yang luas bagaimana praktik kepengacaraan. Ini adalah awal mula untuk mengungkap ada apa dibalik praktik kepengacaraan yang harus dilihat lebih lanjut,” pungkasnya.
Sebagai pembaca, ia berharap buku ini dapat menjadi langkah awal untuk dapat dilakukan penelitian lanjutan, khususnya penelitian yang bisa dilakukan di dalam praktik kepengacaraan.
















