Kondisi Kerja Pekerja Outsourcing di BUMN Memprihatinkan
Berita

Kondisi Kerja Pekerja Outsourcing di BUMN Memprihatinkan

Minim peralatan keselamatan kerja.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit

Menurut Yudi, serikat pekerja sudah berkali-kali mengingatkan perusahaan agar standar peralatan keselamatan kerja untuk semua pekerja, termasuk pekerja outsourcing agar dipenuhi. Namun, Yudi menilai perusahaan bergeming dan tidak melaksanakannya. Padahal, Yudi mencatat kecelakaan kerja yang dialami Heri, kerap menimpa pekerja outsourcing lainnya.

Yudi menjelaskan, Heri bekerja sebagai pekerja outsourcing dan ditempatkan di PT PLN dari tahun 2008. Sejak pertama kali bekerja, Heri selalu dipindah-pindah ke berbagai perusahaan outsourcing. Namun, lokasi kerjanya tidak berubah, yaitu tetap ditempatkan di PT PLN. “Sampai almarhum (Heri) meninggal dunia, ia masih berstatus sebagai pekerja outsourcing, padahal sudah bekerja kurang lebih 5 tahun,” tuturnya.

Koordinator Geber BUMN dari Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Ahmad Ismail, mengatakan kedua pekerja outsourcing yang tewas itu tidak mendapat santunan apapun dari perusahaan. Sekalipun dapat mencairkan program Jaminan Kematian dari PT Jamsostek, pria yang disapa Ais itu mengatakan prosesnya pun tidak mudah.

Atas dasar itu Ais menyebut Geber BUMN mendesak kepada PT PLN dan Petrokimia Gresik untuk memberikan kompensasikepada masing-masing ahli waris dari kedua pekerja outsourcing yang meninggalitu sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Kemudian, Kemenakertrans dan Kepolisian diharapkan segera melakukan penyidikan atas terjadinya kecelakaan kerja yang merenggut nyawa kedua pekerja outsourcing itu. Ais berpendapat perusahaan patut diduga melakukan kelalaian karena tidak menyediakan peralatan keselamatan kerja yang memadai. Akibatnya, kedua pekerja itu meninggal.

Selain itu, Ais mengatakan jika tidak ada niat baik dari perusahaan untuk memenuhi hak-hak normatif untuk kedua pekerja itu, Geber BUMN akan melaporkan manajemen PT PLN dan Petrokimia Gresik ke pihak kepolisian. “Ini memprihatinkan karena kedua pekerja itu tidak mendapat santunan dan pesangon dari perusahaan,” keluhnya.

Anggota tim advokasi Geber BUMN, Maruli Tua Rajagukguk, mengatakan jika perusahaan terbukti tidak menyediakan peralatan dalam rangka memenuhi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) maka dapat diancam pidana. Mengacu UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Maruli melihat ancaman pidana bagi pengusaha maksimal 3 bulan kurungan. Namun, jika perusahaan terbukti lalai dalam menyediakan alat kerja sehingga mengakibatkan pekerja tewas, mengacu pasal 359 KUHP, Maruli melihat ancaman pidana yang dapat dijatuhkan kepada pengusaha yaitu penjara paling lama lima tahun.

Maruli berpendapat, persoalan outsourcing yang menyelimuti BUMN sampai saat ini masih diperjuangkan oleh serikat pekerja, khususnya Geber BUMN agar segera diselesaikan oleh pemerintah dan DPR. Hal itupun menurutnya sudah disampaikan kepada Komisi IX DPR yang kemudian ditindaklanjuti dengan membentuk Panja Outsourcing BUMN.

Tags:

Berita Terkait