Koneksitas KUHAP Baru Dikritik Komnas HAM: Mekanisme 'Titik Berat Kerugian' Berpotensi Langgar HAM
Terbaru

Koneksitas KUHAP Baru Dikritik Komnas HAM: Mekanisme 'Titik Berat Kerugian' Berpotensi Langgar HAM

Koneksitas dalam KUHAP baru tidak diatur tegas untuk menjembatani perkara pidana yang melibatkan anggota militer dan sipil secara bersama-sama. Tidak menjelaskan frasa kepentingan militer.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. Foto: Komnasham
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. Foto: Komnasham

KUHAP baru mengatur ketentuan koneksitas yang sebelumnya juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Mekanisme koneksitas yang diatur KUHAP baru menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil dan Komnas HAM.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan KUHAP baru tidak mengatur tegas koneksitas untuk menjembatani perkara pidana yang melibatkan anggota militer dan sipil secara bersama-sama.

Koneksitas yang diatur KUHAP baru untuk menentukan yurisdiksi peradilan umum atau militer berdasarkan pada ‘titik berat kerugian’. Menurut Anis makna ‘titik berat kerugian’ dalam KUHAP baru menentukan suatu perkara apakah diadili peradilan umum atau militer.

“Selain itu perlu ada transparansi lebih besar dalam penanganan perakra sipil-militer,” katanya dikonfirmasi, Selasa (25/11/2025).

Baca juga:

Komnas HAM menilai pengaturan koneksitas KUHAP baru berpeluang mengakibatkan pelanggaran HAM. Anis meminta pemerintah mempertimbangkan adanya waktu transisi yang memadai sebelum KUHAP baru diberlakukan secara efektif.

Dia membandingkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang mengatur jeda sebelum berlaku efektif tahun 2026. Tujuan masa transisi untuk memastikan kesiapan dalam semua aspek agar bisa diterapkan.

Kritik senada juga disampaikan Deputi Direktur ICJR, Maidina Rahmawati, koneksitas yang diatur KUHAP baru tidak menjelaskan unsur ‘kepentingan militer’ yang menyebabkan suatu perkara antara sipil dengan anggota militer disidangkan dengan peradilan militer.

Kendati demikian Maidina mencatat beberapa ketentuan KUHAP baru yang relatif baik seperti Pasal 154 ayat (4) mengatur hak tersangka dan terdakwa meminta konfirmasi kebenaran isi berita acara dan jika tidak sesuai berhak menolak tanda tangan.

“Pasal 158, praperadilan untuk undue delay permohonan penangguhan penahanan atau pembantaran,” ujarnya.

Pasal 170 KUHAP baru mengatur 5 hal terkait konteksitas. Pertama, tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

Kedua, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat titik berat kerugian terletak pada kepentingan militer, perkara tersebut harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. Ketiga, penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama-sama penyidik dan polisi militer Tentara Nasional Indonesia (TNI) di bawah koordinasi penuntut umum dan oditur militer.

Keempat, penyidik dan polisi militer TNI dalam jangka waktu paling lama 7 hari terhitung sejak penyidikan selesai dilakukan harus melaporkan penyidikan perkara koneksitas kepada penuntut umum dan oditur militer. Kelima, penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan menurut hukum yang berlaku untuk Penyidikan perkara pidana.

Selanjutnya, penuntut umum berkoordinasi dengan oditur militer untuk menetapkan pengadilan yang berwenang mengadili tindak pidana atas dasar hasil penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2). Penetapan pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani penuntut umum dan oditur militer.

“Salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada jaksa tinggi bidang pidana militer dan oditur militer tinggi,” begitu bunyi Pasal 171 ayat (3) KUHAP baru.

Dalam hal tindak pidana diadili peradilan militer, majelis hakim terdiri minimal 3 orang hakim dengan komposisi 2 hakim peradilan militer yang salah satu diantaranya menjadi ketua majelis dan 1 hakim peradilan umum. Jika yang mengadili peradilan umum, hakim majelis terdiri dari hakim ketua dari lingkungan peradilan umum dan hakim anggota masing-masing ditetapkan dari peradilan umum dan peradilan militer secara berimbang.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info