Membedah Hak Tersangka, Saksi dan Korban dalam KUHAP Baru
Terbaru

Membedah Hak Tersangka, Saksi dan Korban dalam KUHAP Baru

Hak tersangka/terdakwa, saksi, dan korban antara lain didampingi advokat, dan memberikan keterangan tanpa tekanan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan Wakil Ketua Komisi III Rano Alfath, saat memberikan keterangan kepada Wartawan, di Kompleks Parlemen Senayan. Fotografer/RES
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan Wakil Ketua Komisi III Rano Alfath, saat memberikan keterangan kepada Wartawan, di Kompleks Parlemen Senayan. Fotografer/RES

Ketentuan baru yang digadang-gadang dalam KUHAP anyar antara lain pengaturan hak-hak tersangka/terdakwa, saksi, dan korban. Pengaturan itu diklaim lebih baik ketimbang UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama). Lantas apa saja hak tersangka, saksi dan korban dalam KUHAP Baru?.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan selama ini UU 8/1981 memposisikan negara atau aparat sangat kuat (powerful). KUHAP baru memperkuat hak-hak warga negara antara lain melalui pendampingan advokat. Pasal 143 dan Pasal 144 mengatur hak-hak saksi dan korban secara tegas.

“Menjamin hak untuk bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum,” kata politisi partai Gerindra itu dalam rapat paripurna DPR, Selasa (18/11/2025) lalu.

Hak-hak tersangka/terdakwa diatur dalam 17 poin. Pertama, segera menjalankan pemeriksaan. Kedua, memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan. Ketiga, diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya mengenai apa yang disangkakan atau didakwakan kepadanya.

Baca juga:

Keempat, diberitahu mengenai haknya. Kelima, memberikan atau menolak untuk memberikan keterangan berkaitan dengan sangkaan atau dakwaan yang dikenakan kepadanya. Keenam, setiap waktu mendapat bantuan penerjemah atau juru bahasa. Ketujuh, mendapat jasa hukum dan/atau bantuan Hukum Kedelapan, menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan perwakilan negaranya bagi tersangka atau terdakwa yang berkewarganegaraan asing.

Kesembilan, menunjuk perwakilan suatu negara untuk dihubungi. Kesepuluh, menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan dokter untuk kepentingan pemeriksaan kesehatan atas dirinya. Kesebelas, menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan rohaniwan. Kedua belas, menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan keluarga, kerabat, atau hubungan lain secara langsung atau melalui perantaraan advokat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info