Aturan Pemblokiran di KUHAP Baru Harus Izin Pengadilan, Tapi Ada Celah Mendesak
Terbaru

Aturan Pemblokiran di KUHAP Baru Harus Izin Pengadilan, Tapi Ada Celah Mendesak

Dalam keadaan mendesak, pemblokiran dapat dilaksanakan tanpa izin ketua pengadilan negeri berpotensi rawan disalahgunakan secara subjektif. Salah satu alasan mendesak yakni tindak pidana terkait (ITE).

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, Maidina Rahmawati. Fotografer/RES
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, Maidina Rahmawati. Fotografer/RES

Pemblokiran, sebagai salah satu upaya paksa dalam KUHAP baru, didefinisikan sebagai tindakan pencegahan sementara terhadap akses, penggunaan, atau pemindahan harta kekayaan, bukti kepemilikan, transaksi perbankan, akun daring, informasi/dokumen elektronik, atau produk administratif lainnya. Tindakan ini dilakukan atas perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran dilakukan dengan izin ketua pengadilan. Keadaan mendesak hanya untuk alasan yang bersifat terbatas seperti seperti letak geografis yang tidak memungkinkan segera dimintakan persetujuan atau tertangkap tangan.

Sekalipun dilakukan dalam keadaan mendesak, upaya paksa tetap meminta persetujuan hakim paling lambat 2x24 jam. Hakim akan menilai untuk memberi persetujuan atau penolakan. Habiburokhman mengingatkan Upaya paksa dalam KUHAP lama dilakukan tanpa izin pengadilan dan penyidik hanya menunjukan tanda pengenal.

“KUHAP baru, semua pemblokiran harus mendapatkan izin hakim (pengadilan,-red),” katanya kepada awak media, Rabu (19/11/2025) kemarin.

Baca juga:

Pasal 140 KUHAP baru mengatur pemblokiran dapat dilakukan penyidik, penuntut umum, atau hakim dan harus mendapat izin ketua Pengadilan Negeri (PN). Permohonan izin yang disodorkan ke pengadilan harus memuat informasi lengkap mengenai alasan perlunya pemblokiran, minimal seperti tindak pidana yang sedang diproses.

Dasar atau fakta yang menunjukkan objek yang akan diblokir memiliki relevansi dengan tindak pidana yang sedang diproses dan sumber perolehan dasar atau fakta tersebut. Serta bentuk dan tujuan pemblokiran yang akan dilakukan terhadap masing-masing objek yang akan diblokir.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info