Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur praperadilan untuk memeriksa sah atau tidaknya penangkapan dan/atau penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta ganti rugi atau rehabilitasi. Permohonan praperadilan itu disodorkan tersangka atau keluarganya serta pihak lain yang diberi kuasa oleh tersangka. Ketentuan ini diubah dalam KUHAP baru, sehingga kewenangan praperadilan diperluas.
KUHAP baru mendefinisikan praperadilan sebagai kewenangan Pengadilan Negeri (PN) untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan oleh tersangka/keluarga, korban/keluarga, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban atas tindakan penyidik dalam penyidikan atau tindakan penuntut umum dalam penuntutan, sesuai dengan cara yang diatur UU.
Ada 6 poin kewenangan praperadilan. Pertama, memeriksa mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa. Kedua, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Ketiga, permintaan ganti rugi dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap penyidikan atau penuntutan. Keempat, penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana. Kelima, penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah. Keenam, penangguhan pembantaran penahanan.
Mekanisme permohonannya diatur melalui 5 cara. Pertama, permohonan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa diajukan oleh tersangka, keluarga tersangka, atau advokatnya kepada ketua PN dengan menyebutkan alasannya. Kedua, permohonan pemeriksaan mengenai penyitaan benda atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf d diajukan oleh pihak ketiga.
Baca juga:
- Membedah Hak Tersangka, Saksi dan Korban dalam KUHAP Baru
- KUHAP Baru Atur Penggeledahan-Penyitaan: YLBHI Soroti Keadaan Mendesak yang Rentan Penyalahgunaan
- KUHAP Baru: Kontroversi Kewenangan Besar Penyidik Polri, PPNS Cuma Bisa Tangkap Atas Perintah?
Ketiga, permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa yang diajukan oleh tersangka, keluarga tersangka, atau advokatnya sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali untuk hal yang sama. Keempat, permohonan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf a dan huruf c tidak dapat diajukan jika tersangka melarikan diri atau dalam status daftar pencarian orang.
Permohonan untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dapat diajukan korban, pelapor, atau kuasa hukumnya kepada ketua PN dengan menyebutkan alasannya. Hal serupa untuk permohonan ganti rugi dan/atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan, diajukan oleh korban atau pelapor kepada ketua PN disertai alasannya.
















