Wajah Baru Koordinasi Penyidik-Penuntut Umum dalam KUHAP Nasional
OPINI

Wajah Baru Koordinasi Penyidik-Penuntut Umum dalam KUHAP Nasional

Secara tekstual, KUHAP baru menawarkan wajah baru pola koordinasi antara penyidik dan penuntut umumlebih terpadu, lebih komunikatif, dan tetap menjaga fungsi pengendalian perkara oleh jaksa. Pengaturan ini akan memastikan bahwa penyidikan dan penuntutan benar-benar berjalan sebagai satu kesatuan sistem yang terpadu, efektif, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

•Bacaan 5 Menit
RP
Penulis Opini

Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menghadirkan “wajah baru” hubungan penyidik dan penuntut umum. Jika selama ini relasi keduanya cenderung terkotak-kotak—polisi dengan “dunia penyidikan”, jaksa dengan “dunia penuntutan”—maka KUHAP baru mencoba merajut kembali keduanya dalam satu tarikan nafas sistem peradilan pidana terpadu. Pola baru ini memberi angin segar. Sebab, hubungan menjadi lebih koordinatif, lebih setara, tetapi pada saat yang sama tetap memelihara fungsi pengendalian perkara oleh penuntut umum sebagai pemegang asas dominus litis.

Hukumonline
Hukumonline

Penuntut Umum yang “Datang Terlambat”

KUHAP lama pada dasarnya “mengecilkan” peran jaksa, seolah-olah penuntut umum baru hadir setelah seluruh pekerjaan penyidik selesai. Desain seperti ini membuat jaksa tidak berperan aktif di tahap pra-ajudikasi. Ia hanya menunggu berkas datang tanpa dapat ikut menentukan arah penyidikan sejak awal.

Dalam KUHAP lama, jaksa baru “masuk” ketika berkas perkara diserahkan pada tahap I—di saat penyidik sudah selesai menyusun seluruh dokumen hasil penyidikan. Penelitian yang dilakukan penuntut umum pun terbatas pada apa yang tertulis di atas kertas. Jaksa tidak ikut membangun konstruksi peristiwa pidana, tidak terlibat sejak awal dalam proses pengumpulan alat bukti maupun penetapan tersangka, bahkan tidak berkesempatan berinteraksi langsung dengan saksi sebelum perkara dibawa ke persidangan. Padahal,  seluruh bukti yang dikumpulkan penyidik pada akhirnya akan dibawa dan dipertanggungjawabkan oleh penuntut umum di persidangan.

Gagalnya Asas Diferensiasi Fungsional KUHAP Lama

Asas diferensiasi fungsional dalam KUHAP lama semakin mempertebal jarak antara penyidikan dan penuntutan. Seolah keduanya berada dalam dua “kotak” yang berdiri sendiri. Komunikasi sebenarnya baru terjadi ketika berkas dinilai belum lengkap dan dikembalikan oleh jaksa (P-19), sehingga fenomena “bolak-balik berkas” muncul sebagai gejala sistemik yang sulit dihindari. Menurut Topo Santoso, penyidik merasa proses penyidikan sudah optimal, sementara penuntut umum memandang alat bukti belum memenuhi standar pembuktian yang dibutuhkan di persidangan. Hal ini disebabkan oleh perbedaan pendekatan—penyidik dengan fokus teknis lapangan dan jaksa dengan perspektif teknis hukum.

Hal ini juga membawa dampak yang serius. Jaksa diwajibkan membuktikan dakwaan di persidangan, namun kualitas alat bukti sepenuhnya bergantung pada proses penyidikan yang ia tidak terlibat secara langsung. Sejumlah putusan Mahkamah Agung menunjukkan pola yang sama, antara lain: Putusan No. 600/K/Pid/2009 (Rijan alias Ijan), Putusan No. 1875/K/Pid/2011 (Senali Bin Anwar), Putusan No. 2026/K/Pid/2011 (Toni Bin Umar), Putusan No. 936 K/Pid.Sus/2012 (Arief Hariyanto), dan Putusan No. 50/Pid.Sus/2014/PN.Bgl (Agung Setiawan). Dalam perkara-perkara tersebut, pencabutan BAP oleh saksi atau terdakwa dinilai beralasan karena pemeriksaan sebelumnya tidak sepenuhnya memenuhi standar keabsahan hukum acara. Akibatnya, penyidikan dianggap tidak sah dan perkara berakhir dengan putusan bebas.

Padahal, secara teoritik ataupun normatif, penyidikan dan penuntutan merupakan satu rangkaian proses yang tidak dapat dipisahkan. KUHP Nasional (UU 1/2023) telah mengoreksi paradigma lama itu dengan menegaskan bahwa penuntutan adalah “proses peradilan yang dimulai dari penyidikan”. Ketentuan ini menandai pergeseran politik hukum negara dari model yang memisahkan kedua fungsi tersebut menuju pendekatan yang lebih terpadu dalam penanganan perkara pidana. Tantangan berikutnya adalah bagaimana peraturan pelaksana KUHAP baru mampu menerjemahkan prinsip keterpaduan ini ke dalam pola koordinasi yang konkret, efektif, dan benar-benar operasional antara penyidik dan penuntut umum.

KUHAP Baru: Koordinasi dalam Sistem Terpadu

Pasal 58 KUHAP baru menjadi pintu masuk perubahan: “Penanganan setiap tindak pidana dilaksanakan oleh Penyidik dengan melibatkan Penuntut Umum dengan cara berkoordinasi … dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu.” Rumusannya sederhana, tetapi mengandung pergeseran mendasar. Penyidik tidak lagi bekerja “sendiri” lalu baru mengundang Jaksa di ujung proses. Namun demikian, hal ini harus dipahami bahwa Jaksa harus terlibat sejak awal perkara.

Halaman selanjutnya:Pasal 59 ayat (4)...
kuhappemerintahdewan perwakilan rakyathukum acara pidana
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info