Prof. Hamdi mengatakan, hukum perikatan relatif tertinggal dibandingkan dengan bidang hukum perdata lainnya yang telah mengalami pembaruan melalui berbagai peraturan perundang-undangan.
“Tema ini menandakan bahwa pembaruan hukum perdata nasional, khususnya hukum perikatan, bukan lagi wacana akademik semata, melainkan sudah merupakan suatu kebutuhan nyata yang harus segera diwujudkan bersama oleh dunia akademik, praktisi, dan lembaga peradilan,” kata dia.
.jpg)
Hakim Agung Ketua Kamar Perdata, Prof. Hamdi, memberikan pemaparan dalam acara Konferensi Nasional XI Hukum Perdata di Universitas Borobudur, Jakarta Timur, Kamis (15/10). Foto: HFW
Hamdi menilai pembaruan hukum perikatan semakin mendesak karena hakim di seluruh Indonesia menghadapi beragam persoalan hukum baru dalam praktik peradilan. Persoalan tersebut antara lain transaksi elektronik, kontrak digital, perikatan lintas yurisdiksi, hingga tanggung jawab hukum yang timbul dari pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
“Kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sangat tergantung pada kemampuan hukum merespons perkembangan zaman, termasuk perkembangan teknologi dan pola hubungan hukum yang terus berubah,” katanya.
Oleh karena itu, Prof. Hamdi menekankan pembaruan hukum perikatan harus mampu mengantisipasi bentuk-bentuk perikatan baru tanpa mengabaikan karakter hukum perdata nasional yang pluralistik. Dalam sistem tersebut, hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat hidup berdampingan.
Prof. Hamdi menegaskan, MA terbuka untuk mendukung upaya pembaruan hukum yang berangkat dari kajian akademik yang bertanggung jawab.
















