Konflik KPK-Polri Untungkan Koruptor
Berita

Konflik KPK-Polri Untungkan Koruptor

Peran presiden diperlukan agar pemberantasan korupsi oleh lembaga penegak hukum tidak terhambat.

RFQ
Bacaan 2 Menit


Politisi PKS ini berpandangan dalam menyelesaikan perselisihan terkait penyidikan kasus simulator SIM, kedua lembaga mesti melepaskan ego masing-masing. Sebab, korban dari persoalan tersebut adalah masyarakat luas. Penanganan kasus lain juga terhambat, sehingga pihak yang diuntungkan dari perseteruan kedua lembaga itu adalah koruptor.


“Menurut saya Kapolri dan pimpinan KPK harus dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik,” kata mantan Wakapolri ini.


Peran Presiden


Peran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam menyelesaikan perselisihan KPK-Polri sangat diperlukan. Apalagi, SBY dalam berbagai kesempatan pernah menyatakan sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Sikap SBY yang terkesan lamban membuat ketidaknyamanan masyarakat akibat memuncaknya konflik di dalam negeri.


“Karena itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus segera mengambil inisiatif menyelesaikan persoalan KPK versus Polri agar segala sesuatunya terkendali,” ujar anggota Komisi Hukum, Bambang Soesatyo.


Menurutnya, KPK dan Polri dinilai gagal menemukan jalan keluar dalam penyelesaian perselisihan kedua lembaga. Oleh karena itu, ia berpedapat SBY tidak lagi hanya menunggu, tetapi segera mengambil sikap tegas agar masalah ini tidak berlarut-larut dan merugikan semuapihak.


“Akan muncul anggapan bahwa presiden yang belakangan ini sering bepergian ke luar negeri itu tidak peduli dengan ragam persoalan yang terus bermunculan di dalam negeri,” kata politisi Partai Golkar itu.


Senada dengan Bambang, anggota Badan Legislasi, Indra, mendesak agar SBY selaku kepala pemerintahan turun tangan untuk menengahi konflik KPK-Polri. Sebab, peran SBY sebagai presiden sangat diperlukan untuk mengambil sikap agar perseteruan kedua lembaga cepat rampung.


“Saya mendesak presiden selaku kepala pemerintahan dan kepala negara untuk turun tangan menengahi polemik antara KPK dan Polri. Jangan biarkan kedua lembaga penegak hukum ini saling menjatuhkan dan bersaing tidak sehat,” katanya.


Namun, Pasek punya pandangan lain. Menurutnya, dalam konteks hukum, presiden tak diperbolehkan turun tangan. Pasalnya, kata Pasek, hal itu telah diatur dalam KUHAP. Namun, sepanjang kedua lembaga tidak mampu berkoordinai dengan baik, presiden diperbolehkan membantu agar koordinasi berjalan baik.


“Tapi dalam membantu koordinasi, kalau pimpinan dua lembaga ini tidak mampu, yang bantu koordinasi ya kepala negara sebagai kepala pemerintahan. Karena KPK bukan di bawah kepala pemerintah. Dia sifatnya independen,” pungkasnya.

Tags: