Selama puluhan tahun, Indonesia terus menghadapi salah satu problem yang sulit diselesaikan, yakni konflik pertanahan. Tak hanya memperebutkan status hak milik atas suatu lahan, tetapi juga persoalan pengakuan tanah masyarakat adat. Sengketa pertanahan bergulir dari satu forum ke forum lain, mulai dari pengadilan negeri hingga ke Mahkamah Konstitusi. Toh, sengketa pertanahan terus berulang.
Pada awal Mei 2019, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) melansir data. Ada 8.959 sengketa pertanahan yang masuk ke BPN. Lebih dari separuh (56 persen) dari kasus itu adalah sengketa antar anggota masyarakat, sengketa batas antara tetangga dengan tetangga. Sebanyak 15 persen adalah sengketa orang perorangan dengan badan hukum dan antara masyarakat dengan badan hukum, termasuk mengenai Hak Guna Usaha (HGU). Ada juga sengketa antarbadan hukum.
Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2018, misalnya, memperlihatkan kasus tanah mendominasi perkara kasasi di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara; 341 perkara, jauh melebihi perkara di urutan kedua, yakni 103 perkara kepegawaian. Gambaran yang serupa dapat dilihat pada tingkat Peninjauan Kembali (PK), 124 perkara pertanahan, disusul 31 perkara kepegawaian. Di lingkungan perdata, sengketa yang berobjek tanah pun sangat beragam. Objek sengketa (929 beban perkara) tanah menempati urutan ketiga perkara perdata terbanyak di lingkungan pengadilan tinggi setelah perbuatan melawan hukum (4.369) dan wanprestasi (1.141).
Itu sebabnya, peneliti Van Vollenhoven Institute, Santy Utami Kouwagam, mengatakan bahwa konflik pertanahan di Indonesia emosional dan menguras energi (dana, waktu, sumber daya manusia). Beragam cara dilakukan untuk memperoleh hasil terbaik, yakni memperoleh sertifikat atas tanah yang menjadi objek sengketa. Menyewa pengacara terbaik, melakukan pendekatan kepada para pengambil keputusan di Kantor Pertanahan merupakan sebagian dari upaya yang dilakukan para pihak. “Winning is everything,” ujarnya dalam webinar ‘Resolving Land Conflict in Indonesia: Between Adat and Development’, Selasa (7/12) lalu.
Santy pernah melakukan penelitian mengenai bagaimana cara lawyers Indonesia memenangkan kliennya dalam sengketa pertanahanan. Dari penelitian itu Santy menemukan konsep ‘keluarga’ yang dibangun lawyers ketika melakukan negosiasi dalam kasus-kasus pertanahan.
(Baca juga: Santy Kouwagam, Leiden, dan Tiga Kategori Lawyers Indonesia).
Salah satu problem yang terus mendapat perhatian adalah pengakuan negara atas tanah (masyarakat) adat. William van de Muur, World Bank Land Tenure Specialist mengatakan konflik pertanahan tak lepas dari dilema antara hukum adat dan hukum nasional yang sudah berkembang sejak dahulu. Setelah Indonesia merdeka, ada pengakuan terhadap masyarakat hukum adat.
UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) fokus pada pengakuan hak-hak indidual, dan hukum adat diakui sepanjang masih ada. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 juga menegaskan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Selain itu dipersyaratkan pula sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang. Dari sinilah kemudian muncul gagasan RUU Masyarakat Hukum Adat.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 juga telah memperkuat posisi masyarakat hukum adat karena putusan ini menegaskan hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah adat, bukan hutan negara. Konsekuensnya, perlakuan dan pengaturan terhadap hutan adat dan hutan negara berbeda. UU No. 41 Tahun 1999 yang memasukkan hutan adat ke dalam hutan negara adalah bentuk pengabaian hak-hak masyarakat adat.
Pengakuan terhadap hak komunal masyarakat hukum adat tidak otomatis menyelesaikan persoalan. Menurut Yance Arizona, mahasiswa Van Vollenhoven Institute Universitas Leiden, salah satu yang terjadi di lapangan adalah tanah komunal kadang diklaim sebagai tanah milik pribadi. Ini dapat menimbulkan konflik baru.
Berdasarkan penelusuran hukumonline, sudah ada beberapa produk hukum yang diterbitkan sejak putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Misalnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada dalam Kawasan Tertentu; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat; dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.
(Baca juga: Ini Alasan Pentingnya RUU Masyarakat Adat).
Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan Badan restorasi Gambut (BRG), Myrna A Safitri, mengatakan konflik di lahan hutan terutama berakar dari ketidakseimbangan dalam proses penetapan kawasan hutan negara (state forest areas). Tumpang tindih klaim lahan di kawasan hutan melibatkan pula masyarakat masyarakat non-adat.
Beragam upaya telah dilakukan. Sejak 2011, perbaikan dilakukan dengan melibatkan masyarakat sipil dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Peluncuran Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) adalah bagian tak terpisahkan dari upaya tersebut. KPK terutama fokus pada pencegahan korupsi di sektor kehutanan. Korupsi dianggap berkorelasi dengan munculnya sejumlah sengketa lahan perkebunan dan kehutanan.
















