Pentingnya KAI Memberikan Dampak Sosial
Ketua Presidium DPP KAI, Heru S. Notonegoro memberikan pengarahan tentang pentingnya organisasi advokat untuk melahirkan dampak sosial yang nyata di lokasi penyelenggaraan. Ia menjabarkan visi strategis mengenai program satu desa satu paralegal yang diharapkan dapat lahir sebagai sebuah tonggak sejarah baru dalam perjalanan penegakan hukum di wilayah NTB. Program ini diinisiasi melalui pelaksanaan pelatihan berskala besar yang dijadwalkan bergulir sebelum sidang-sidang pleno dimulai.
"Sebagai organisasi advokat yang tentunya punya bekal pengetahuan di bidang hukum, kita ingin kehadiran KAI di NTB dapat memberikan legacy untuk masyarakat dengan cara meningkatkan kualitas sumber daya manusia di NTB. Gerakan Seribu Paralegal ini momentum KAI sebagai organisasi advokat pertama yang membuat pelatihan khusus paralegal dengan jumlah yang cukup besar. Harapannya, kegiatan ini juga akan bisa dicontoh daerah lain," tutur Heru.
Melalui program pemberdayaan tersebut, Heru menegaskan harapannya agar masyarakat di tingkat akar rumput memiliki kapasitas dasar mandiri dalam menghadapi benturan-benturan hukum yang kerap terjadi di kehidupan sehari-hari. Jika satu desa telah ada satu paralegal, diharapkan mereka tahu langkah apa yang harus diambil ketika ada masalah di lingkungannya, seperti masalah-masalah warisan, masalah keluarga, tanah, dan lainnya, serta mampu untuk melakukan, minimal mediasi secara damai sebelum melangkah ke ranah peradilan formal.
Di samping fokus pada program pengabdian masyarakat, forum intelektual tinggi juga disiapkan panitia dalam bentuk diskusi publik yang dirancang untuk menguji kompetensi dan wawasan profesional para peserta. Diskusi ilmiah tersebut mengangkat tema-tema penting yang berkaitan erat dengan implementasi regulasi hukum acara pidana terbaru–sebuah isu yang dinilai sangat vital bagi kepentingan kinerja para advokat di lapangan dalam mendampingi masyarakat pencari keadilan.
"Saya kira kita yang pertama melakukan evaluasi dan kajian terkait pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ini juga kesempatan kita meningkatkan pemahaman serta mencari solusi seandainya kita menemukan hambatan di lapangan," Heru menjelaskan.
Guna menjaga kualitas dan kedalaman diskusi ilmiah tersebut, panitia telah mengundang sejumlah narasumber dengan kompetensi dari berbagai sektor penegakan hukum, termasuk Wakil Menteri Hukum, Hakim Agung Republik Indonesia pada Kamar Pidana Mahkamah Agung hingga perwakilan dari masyarakat sipil melalui Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Pelaksanaan prarakernas ini juga berfungsi sebagai mekanisme penyaringan yang efektif agar jalannya pengambilan keputusan dalam sidang-sidang utama nanti dapat berjalan lebih produktif dan efisien. Heru berharap agenda prarakernas ini dapat mengurangi hambatan komunikasi serta menyepakati draf aturan organisasi, rekomendasi internal maupun eksternal, tata tertib persidangan, hingga regulasi atribut organisasi serta prosedur persidangan kode etik secara mufakat.
















