Konsekuensi Pencabutan Status Pendemi Covid-19 menjadi Endemi
Terbaru

Konsekuensi Pencabutan Status Pendemi Covid-19 menjadi Endemi

Pencabutan status pandemi sudah melalui pertimbangan matang. Tapi masyarakat yang terpapar Covid-19, pemerintah tidak lagi membiayai pengobatannya, tapi ditanggung pribadi masing-masing.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Mengingat penanganan Covid-19 nantinya akan disamakan dengan penyakit lainnya sehingga biaya penanganan Covid-19 juga akan dibebankan kepada pasien yang bisa dibayar baik dengan menggunakan BPJS, asuransi kesehatan swasta maupun biaya pribadi,” ujarnya, Kamis (22/6/2023).

Mantan Ketua DPR itu meminta pemerintah agar nantinya terlebih dahulu menyosialisasikan aturan/kebijakan baru kedaruratan kesehatan masyarakat termasuk dalam hal pembiayaan perawatan dan pengobatan bagi pasien Covid-19. Dengan demikian diharapkan masyarakat dapat lebih dahulu memahami dan menyesuaikan kebijakan baru yang diberlakukan.

“Selain mencegah terjadinya kegaduhan di fasilitas kesehatan karena ketidaktahuan masyarakat khususnya terkait pembiayaan pasien Covid-19,” ujarnya.

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mengamini soal pemerintah tidak lagi membiayai warga yang terpapar Covid-19. Dia beralasan secara konstitusi negara tidak lagi berkewajiban membiayai masyarakat yang terkena Covid. Sebab Covid-19  bakal sepertihalnya penyakit flu biasa.

“Ketika status sudah diturunkan dari pendemi menjadi endemi, sesuai konstitusi memang Pemerintah sudah tidak lagi berkewajiban membiaya pasien covid- 19,” katanya.

Ia menilai, saat status menjadi endemi maka masyarakat yang terpapat Covid-19 boaya pengobatannya ditanggung secara pribadi. Oleh karena itu masyarakat diimbau agar  menjaga kesehatan dan tetap menggunakan masker di area tertutup dan terbuka yang ramai. Terlebih lagi dengan perubahan status tersebut berdampak juga dengan pengadaan vaksin booster.

“Karena itu, masyarakat sudah di imbau untuk booster, tetapi jika status sudah diturunkan menjadi endemi maka vaksin akan menjadi berbayar,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info