Konsistensi Putusan Progresif MK Harus Dijaga, Negara Wajib Patuh Pada Putusan Mengikat
Terbaru

Konsistensi Putusan Progresif MK Harus Dijaga, Negara Wajib Patuh Pada Putusan Mengikat

Publik memiliki peran kunci dalam menjaga progresivitas MK. Pengawasan masyarakat akan menjadi penyeimbang penting agar lembaga peradilan konstitusi itu tidak kembali berada pada titik nadir.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Prof. Susi Dwi Harijanti. Foto: HAN
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Prof. Susi Dwi Harijanti. Foto: HAN

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Prof. Susi Dwi Harijanti menilai Mahkamah Konstitusi (MK) belakangan menunjukkan geliat progresif. Ia merujuk pada sejumlah putusan penting, seperti larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri, penguatan kembali Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), ketentuan keterwakilan perempuan 30 persen di Alat Kelengkapan Dewan (AKD), hingga putusan yang menegaskan anggota Polri tidak boleh menduduki jabatan sipil. 

Menurutnya, rangkaian putusan tersebut menjadi sinyal bahwa MK berupaya mengembalikan kepercayaan publik pasca polemik putusan Nomor 90/2023 yang sempat menimbulkan kritik luas. “Dengan putusan-putusan progresif ini, mereka berusaha untuk mendapatkan kembali kepercayaan publik,” ujarnya saat ditemui Hukumonline di Bandung, Jumat (14/11) malam.

Untuk menjaga konsistensi tersebut, Prof. Susi menekankan pentingnya dukungan teknis dan lingkungan kelembagaan yang sehat di internal MK. Keberadaan tenaga ahli (TA) yang mumpuni, menurutnya, sangat menentukan kualitas dan kesinambungan putusan.

Baca Juga:

“TA itu penting, supaya hakim-hakim bisa diingatkan bahwa ada preseden, ada putusan-putusan terdahulu yang relevan,” jelasnya.

Adapun publik memiliki peran kunci dalam menjaga progresivitas MK. Pengawasan masyarakat, kata dia, akan menjadi penyeimbang penting agar lembaga peradilan konstitusi itu tidak kembali berada pada titik nadir.

“Masyarakat harus terus keep on eye. Kalau MK tidak progresif lagi, publik pasti menilai,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Prof. Susi menyoroti persoalan ketidakpatuhan pemerintah dan DPR terhadap putusan MK yang bersifat final and binding. Ia mencontohkan Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai tidak dijalankan sesuai perintah MK. Ketimbang melakukan pembahasan ulang sebagaimana diperintahkan, pemerintah justru menerbitkan Perppu.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info