Keterwakilan Perempuan di Parlemen Diperkuat Putusan MK, Kemen PPPA: Tonggak Demokrasi Berkeadilan Gender
Terbaru

Keterwakilan Perempuan di Parlemen Diperkuat Putusan MK, Kemen PPPA: Tonggak Demokrasi Berkeadilan Gender

Putusan ini sebagai langkah maju bagi demokrasi Indonesia yang lebih inklusif dan berkeadilan gender.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi. Foto: Istimewa
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi. Foto: Istimewa

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyambut baik langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dalam putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024, MK mewajibkan setiap pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), mulai dari komisi, badan, hingga panitia khusus memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menilai keputusan ini sebagai langkah maju bagi demokrasi Indonesia yang lebih inklusif dan berkeadilan gender.

“Putusan ini merupakan tonggak penting bagi kemajuan demokrasi yang lebih inklusif dan berkeadilan gender. Keterwakilan perempuan di tingkat pimpinan AKD bukan hanya soal angka, tetapi juga memastikan perspektif dan pengalaman perempuan hadir dalam setiap kebijakan yang berdampak bagi masyarakat,” ucap Arifah dilansir dari keterangan resminya, Selasa (4/11).

Baca Juga:

Adapun isu rendahnya jumlah perempuan di kursi pimpinan AKD telah lama menjadi sorotan berbagai pihak, hingga sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dan Perludem menggugat aturan tersebut ke MK. Kemen PPPA sendiri telah menyoroti persoalan ini melalui berbagai forum advokasi, termasuk Seminar Politik Nasional pada November 2024 yang menekankan pentingnya representasi perempuan dalam lembaga legislatif.

Data Kemen PPPA hingga September 2025 menunjukkan, Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial memiliki tiga perempuan dalam jajaran pimpinan. Namun, masih ada lima komisi yang sama sekali belum dipimpin oleh perempuan, yakni Komisi I, II, V, VIII, dan XI. Ironisnya, Komisi VIII yang membidangi urusan perempuan dan perlindungan anak justru belum memiliki pimpinan perempuan.

Arifah menegaskan, kehadiran perempuan dalam jabatan strategis penting agar isu kesetaraan gender dan perlindungan anak menjadi bagian dari kebijakan publik di seluruh sektor.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info