“Putusan-putusan MK itu ada yang tidak dilaksanakan. Ciptaker itu contohnya. MK minta pembahasan ulang, tapi tidak dilakukan,” ujarnya.
Hal serupa, tambahnya, juga tampak dalam kasus rangkap jabatan wakil menteri yang tetap terjadi meski MK sudah menegaskan larangannya.
Menurut Prof. Susi, pelanggaran terhadap putusan pengadilan seharusnya memiliki konsekuensi hukum. Namun Indonesia saat ini belum memiliki mekanisme yang memadai untuk menindak ketidakpatuhan tersebut.
Di beberapa negara, konsep legislative omission digunakan untuk menilai apakah lembaga pembentuk undang-undang telah lalai menjalankan kewajibannya. Namun penerapan konsep tersebut di Indonesia masih memerlukan kajian lebih dalam.
Bahkan, menurutnya, beberapa negara menegaskan secara eksplisit dalam konstitusi bahwa putusan pengadilan mengikat semua pihak. Afrika Selatan menjadi salah satu contoh negara yang mencantumkan norma tersebut secara tegas.
“Itu sangat kuat. Semua harus comply,” katanya.
Prof. Susi juga menyinggung absennya undang-undang contempt of court di Indonesia. Kondisi ini membuat pengadilan, termasuk MK, tidak memiliki instrumen untuk menindak pihak yang mangkir atau menghalangi proses pembuktian. Padahal dalam uji formil, beban pembuktian sangat berat bagi pemohon, terutama ketika DPR atau pemerintah tidak memberikan dokumen dan bukti yang diminta MK.
“Sering kali pemohon kalah bukan karena tidak benar, tapi karena bukti-buktinya tidak bisa diperoleh. Padahal dokumen itu ada pada pembentuk undang-undang,” ujarnya.
Menurut Prof. Susi, jika contempt of court diatur, maka pihak yang tidak mematuhi perintah hakim untuk menyerahkan bukti dapat dikenai sanksi. Hal tersebut akan memperkuat proses pemeriksaan uji formil yang selama ini dinilainya timpang.
Ia berharap ke depan, perlu ada keberanian politik untuk membentuk aturan contempt of court, baik oleh pemerintah, DPR, maupun lembaga-lembaga pengawas seperti Komisi Yudisial (KY) demi memperkuat independensi dan akuntabilitas kekuasaan kehakiman. Penguatan MK melalui kepatuhan terhadap putusan, dukungan regulasi, dan mekanisme pengawasan menjadi sangat krusial.
“Independensi dan akuntabilitas yudisial itu harus dijaga. Dan itu hanya bisa dilakukan jika negara menghormati putusan MK sebagai final and binding,” pungkasnya.
















