Andi mengatakan LPJKP kehilangan eksistensi badan hukum publik yang bersifat mandiri sesuai semangat pembentukan LPJKP yang sebelumnya diatur UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Terlebih, dalam UU itu masyarakat diberikan peran serta dan dana operasionalisasi dari LPJKP ini, tidak berasal dari APBN. Ada peran gubernur memberi Surat Keputusan (SK) setelah melalui proses fit and proper test bagi pengurus LPJKP.
“Mereka mengembangkan sendiri, termasuk mengembangkan aset dan sumber daya manusia, itu adalah dana swamandiri,” urai Asrun
Terkait Pemohon Azhari A Gani sebagai perseorangan, Asrun menyebut pemohon kehilangan pekerjaan dengan berlakunya UU No. 2 Tahun 2017 ini. “Mereka akan kehilangan pekerjaan. Tak hanya itu, karier yang telah dibina selama 17 tahun menjadi ahli jasa konstruksi menjadi tidak jelas. Selama ini mereka menikmati betul independensi LPJKP, tiba-tiba hilang dan kemudian tidak jelas ke arahnya kemana,” ungkap Asrun. (Baca juga: Yuk, Kenali Syarat Izin Usaha Mendirikan Perusahaan Jasa Konstruksi)
Selain itu, Pasal 84 ayat (2) dan Penjelasannya serta ayat (5) UU Jasa Konstruksi, kelanjutan eksistensi LPJKN dan LPJKP yang independen dan mandiri menjadi tidak independen dan tidak mandiri. Kata lain, eksistensi kemandiriannya menjadi hilang disebabkan tersubordinasi di bawah otoritas Menteri.
“Semua ketentuan itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak memberi perlindungan hukum hak (komunitas) masyarakat jasa konstruksi untuk berpartisipasi, ketidakpastian eksistensi LPJKP dengan diambil alihnya kewenangannya oleh menteri. Selain itu, Pemohon perorangan sebagai pihak yang bekerja pada badan pelaksana LPJKP akan kehilangan tempat bekerja untuk mencari nafkah akibat hilangnya eksistensi dan fungsi dari LPJKP.”
Karena itu, dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta MK agar Pasal 30 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 68 ayat (4); Pasal 70 ayat (4); Pasal 71 ayat (3) dan ayat (4); Pasal 77; Pasal 84 ayat (5) tentang Jasa Konstruksi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Khusus Pasal 84 ayat (2) dimaknai bersyarat dengan menyatakan “Keikutsertaan masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui satu lembaga yang dibentuk oleh Menteri“ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai “Keikutsertaan masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi di tingkat Nasional (LPJKN) dan di tingkat Provinsi.”
















