Yuk, Kenali Syarat Izin Usaha Mendirikan Perusahaan Jasa Konstruksi
Berita

Yuk, Kenali Syarat Izin Usaha Mendirikan Perusahaan Jasa Konstruksi

Setelah perusahaan memiliki SKA/SKTK, KTA Asosiasi dan SBU yang dikeluarkan LPJK Nasional atau LPJK Propinsi, baru kemudian proses IUJK diajukan.

Oleh:
M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
CEO PT Amarta Multi Sinergy, Sarah Maryatie Arhafi. Foto: DAN
CEO PT Amarta Multi Sinergy, Sarah Maryatie Arhafi. Foto: DAN

Pemerintah telah menetapkan project pipeline penyediaan infrastruktur untuk tahun 2015-2019. Terdapat 37 proyek prioritasyang memiliki dampak ekonomi tinggi dan ditetapkan melalui Peraturan Menko Perekonomian No. 12 Tahun 2015 yang diubah melalui Permenko No. 5 Tahun 2017 tentang Percepatan Penyiapan Infrastruktur Prioritas, dan akan dipantau serta didukung oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).

 

Hal ini menjadi peluang bagi siapapun yang hendak menggeluti usaha di sektor jasa konstruksi. Namun sebelum itu, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan pada saat Anda hendak mendirikan Badan Usaha Jasa Kontruksi (BUJK).

 

“Semua perusahaan kontruksi di Indoensia ini wajib memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK),” hal ini ditegaskan oleh CEO PT Amarta Multi Sinergy, Sarah Maryatie Arhafi, dalam seminar Kontruksi Indonesia yang dilaksanakan di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (8/11).

 

Sarah mengibaratkan kewajiban memiliki IUJK untuk perusahaan jasa konstruksi dengan dengan kewajiban memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengendaan kendaraan di jalan raya. Untuk itu, tidak ada alasan bagi setiap perusahaan jasa konstruksi mengabaikan pentingnya kepemilikan IUJK terhadap BUJK-nya. Lantas bagaimana caranya untuk memperoleh IUJK?

 

Pertama, yang harus disiapkan oleh perusahaan jasa konstruksi adalah Sertifikat Keahlian atau Sertifikat Keterampilan (SKA/SKTK). Dalam hal ini, perusahaan jasa kontruksi diwajibkan untuk memiliki tenaga ahli yang bersertifikat keahlian dengan kualifikasi menengah ke atas, minimal sebanyak 2 orang per bidangnya.

 

Selain itu, perusahaan jasa konstruksi juga harus memiliki tenaga ahli dengan sertifikat keterampilan dengan kualifikasi kecil. “BUJK juga harus punya tenaga ahli dengan SKTK,” ujarnya.

 

(Baca Juga: UU Jasa Kontruksi Terbaru Juga Atur Pilihan Penyelesaian Sengketa)

 

Ketua Tim Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Kemenko Pereknomian, Wahyu Utomo, menyampaikan bahwa untuk pengurusan SKA/SKTK ini dilakukan oleh Asosiasi Profesi untuk kemudian diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Tags:

Berita Terkait