Konstitusionalitas Jabatan Wakil Menteri Kembali Diuji
Utama

Konstitusionalitas Jabatan Wakil Menteri Kembali Diuji

Selain pemborosan anggaran negara, pengisian pos jabatan wakil menteri saat ini dinilai tidak jelas urgensinya. Majelis meminta Pemohon menguraikan bagian legal standing secara lebih spesifik agar terlihat kerugian hak konstitusional sebagaimana termuat dalam AD/ART-nya.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Sebelumnya, MK pernah memutuskan pengujian Pasal 10 UU Kementerian Negara ini. Dalam Putusan MK No. 79/PUU-IX/2011 tertanggal 5 Juni 2012, MK menghapus Penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara karena bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Artinya, Penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara yang berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘Wakil Menteri’ adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet” dianggap tidak berlaku.

 

Namun, Mahkamah dalam putusannya, menegaskan Pasal 10 UU Kementerian Negara yang mengatur jabatan wakil menteri (wamen) dalam kementerian tertentu tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mengandung persoalan konstitusionalitas norma. "Putusan MK No. 79 Tahun 2011 itu memberi syarat bahwa wakil menteri harus jelas urgensinya. Dalam beberapa periode posisi wakil menteri tidak pernah jelas urgensinya, terkesan hanya untuk memberi (bagi-bagi) jabatan politik," lanjut Victor.

 

“Putusan MK itu memandang tidak ada persoalan konstitusionalitas norma terhadap posisi wakil menteri, sehingga tidak dilarang. Hanya saja, saat ini tidak ada urgensinya untuk mengangkat jabatan wakil menteri."

 

Ia mencontohkan pengangkatan dua wakil menteri di Kementerian BUMN yang dianggap rangkap jabatan. Hal itu berlawanan dengan tujuan pengangkatan wakil menteri untuk beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus. Faktanya dua wakil menteri menduduki jabatan di kementerian BUMN itu rangkap jabatan menjadi Komisaris Pertamina dan Komisaris Bank Mandiri.

 

“Pertanyaannya, kalau tugasnya penting dan banyak, kenapa rangkap jabatan? Itu fakta bahwa tidak ada kerjanya wakil menteri ini, sehingga diberikan rangkap jabatan untuk menangani tugas tertentu," lanjutnya.

 

Ditegaskan Victor, secara (penafsiran) sistematis, jabatan wakil menteri dalam UU Kementerian Negara tidak mengatur kedudukan, tugas, fungsi wakil menteri dalam urusan pemerintahan. Hanya ada satu pasal yang mengatur jabatan wakil menteri yakni Pasal 10 UU Kementerian Negara. Struktur organisasi kementerian yang diatur Pasal 9 UU Kementerian Negara pun tidak ada struktur kedudukan wakil menteri didalamnya.

 

Terkait pengaturan kedudukan dan fungsi, tugas dan wewenang wakil menteri diatur dengan Peraturan Presiden. Tindakan ini pun tidak sesuai amanat konstitusi dimana kedudukan, tugas, fungsi, urusan dalam pemerintahan bagi wakil menteri adalah masuk materi muatan UU.

Tags: