Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Pemberdayaan Konsumen menyatakan bahwa tren pengaduan konsumen terus menurun. Hal ini disebabkan karena rasa enggan konsumen dalam menyampaikan aduan dengan baik.
Kanal-kanal pengaduan yang masih tatap muka sehingga membutuhkan banyak biaya juga menjadi salah satu faktor banyaknya konsumen yang masih tidak mau melakukan pengaduan. Untuk hal ini perlu pembaruan mengenai pengaduan konsumen yang dapat dilakukan secara daring.
Kementerian Perdagangan melakukan kerjasama dengan Gesellschaft fur Internationale Zusammenarbeit (GIZ) dan Hukumonline dalam workshop Online Dispute Resolution (ODR) untuk melakukan sosialisasi mengenai pemahaman ODR dalam perlindungan konsumen Indonesia.
Baca Juga:
- Tips Aman dan Kesiapan Dokumen Saat Beli Rumah dari Developer
- Perlindungan Hukum Konsumen Belanja Online
“Kegiatan ini merangkum reformasi kebijakan, riset, advokasi, infrastruktur publik, dan dialog antar negara,” ujar Sita Zimpel selaku Principal Advisor SFF ODR in ASEAN GIZ Indonesia pada Selasa, (1/11) di Grand Hyatt Hotel.
Sita melanjutkan, perkembangan teknologi dalam e-commerce membawa perubahan signifikan bagi pemangku kepentingan, pengusaha, regulator, dan konsumen. Digitalisasi ekonomi yang terjadi menurut data statistik Bank Indonesia menyatakan telah terjadi transaksi ekonomi yang tembus hingga Rp400 triliun pada tahun 2021.
Dengan melonjaknya transaksi ekonomi, di sisi lain akan memberikan tantangan khususnya terkait kualitas produk, keamanan bertransaksi, dan pelindungan data pribadi konsumen. Selain itu semakin besar transaksi ekonomi, semakin besar sengketa yang akan terjadi bagi pelaku usaha.
“Secara umum, rata-rata transaksi ekonomi berakhir sengketa. Kami tahu berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ada beberapa cara yang ditempuh konsumen atau pengusaha ketika terjadi sengketa baik dengan jalur litigasi maupun non litigasi. Hanya saja UU yang ada belum secara efektif untuk persoalan sengketa konsumen,” jelas Sita.
Sejalan dengan hal itu, Perwakilan Kementerian Perdagangan, Ifan Fitrianto mengungkapkan perlu adanya sistem baru yang saat ini tengah dikembangan terkait strategi perlindungan konsumen yaitu sistem ODR.
Era digitalisasi yang berbasis digital yang merubah seluruh lini kehidupan menjadi serba digital termasuk perdagangan, kini dapat dilakukan secara daring. Digitalisasi di lingkup perdagangan tersebut meluas dengan digitalisasi keuangan, kesehatan dan lingkup lainnya.
“Perkembangan pesat ini memberikan dampak bagi ekonomi Indonesia. Seperti yang kita ketahui PDB Indonesia itu 53%-nya disumbang dari konsumsi rumah tangga. Hal ini harus kita jaga jangan sampai kontribusi ini turun. Caranya adalah dengan memberikan rasa aman dan nyaman terhadap konsumen dalam bertransaksi digital,” ucap Ifan.
Pada saat pandemi, terjadi kenaikan nilai transaksi sebanyak Rp400 triliun yang berasal dari 1,3 miliar transaksi dan ini menurut Ifan adalah bentuk potensial ekonomi digital.
“Ini adalah tugas kita dalam menjaga momentum variabel dalam ekonomi digital, hal ini bertujuan untuk menjadikan konsumen terus berbelanja di dalam ekonomi digital,” katanya.
Kementerian Perdagangan sendiri telah melakukan segala hal untuk mendorong konsumen agar dapat berdaya. Berdasarkan hasil survey Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK), salah satu nilai terendah IKK adalah kemauan konsumen dalam melapor dan mengadu jika terjadi permasalahan.
“Ini harus kita dorong gimana konsumen mau melaporkan dan berkeluh kesah karena dirinya harus mendapat keadilan dalam bertransaksi digital,” imbaunya.
Saat ini Kementerian Perdagangan menyediakan kanal pengaduan dengan banyak saluran yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Pengaduan ini juga dapat membantu pemerintah dalam mendata terkait pengaduan atau sengketa yang terjadi di masyarakat.
“Kita sedang dalam komitmen terhadap ekonomi digital untuk membuat, menyusun, dan merancang sistem ODR ini. Semua kementerian dan lembaga memiliki interaksi dengan konsumen, dan ODR ini apabila kita rancang pasti memiliki integrasi ke semua kementerian dan lembaga,” lanjutnya.
Adanya ODR tidak menghilangkan fungsi kementerian maupun lembaga yang sudah ada, tetapi fungsinya tetap sama namun nantinya setiap data akan terhubung ke dalam satu sistem sehingga pemerintah dapat mengumpulam data yang besar.
Sistem ODR ini akan menjadi satu pintu penting, karena perlindungan konsumen adalah tugas bersama, sehingga semua pihak harus memiliki data konsumen yang ada kaitannya dengan merancang kebijakan yang erat dengan kesejahteraan konsumen.
















