Tampil sebagai narasumber, Dian Puji Simatupang memberikan pujian atas buku Hukum Administrasi Negara yang baru diluncurkan Unit Riset dan Publikasi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, pada 20 Maret lalu. “Buku yang sangat baik mengulas penerapan peraturan perundang-undangan dalam praktik administrasi pemerintahan dan kasus hukum yang terjadi,” ujarnya. “Cocok untuk bahan penelitian hukum, skripsi, tesis, atau disertasi,” sambung Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.
Pembahasan kontrak dalam buku itu, kata Dian, menarik karena diskursusnya selalu berkembang. Diskursusnya berpijak pada pertanyaan apakah kontrak pemerintah merupakan tindakan hukum publik atau tunduk pada hukum privat. Diskursus itu berkaitan dengan sikap pengadilan terhadap kasus-kasus pelaksanaan kontrak, pembayaran prestasi pekerjaan, perubahan kontrak, atau penyelesaian kontrak pemerintah. Apakah kontrak atau perjanjian yang salah satunya pihak pemerintah punya perbedaan dari kontrak atau perjanjian yang lazim diatur dalam KUH Perdata?
Selama ini, setiap perjanjian tunduk pada syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, dan sepakat para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (Pasal 1338 KUH Perdata). Inilah prinsip dasar perjanjian, selain substansi yang disepakati para pihak, dan addendum-nya.
Dalam praktik, perjanjian tidak selamanya berjalan mulus, dalam arti masing-masing pihak menjalankan prestasi dan kontraprestasi dengan baik. Acapkali para pihak berselisih dalam pelaksanaan perjanjian, apakah para pihaknya sama-sama swasta, perorangan dengan badan hukum, atau perusahaan swasta dengan instansi pemerintah.

























