Koperasi Simpan Pinjam Wajib Simak Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Terbaru

Koperasi Simpan Pinjam Wajib Simak Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Dengan dikeluarkannya Kepmenkop UKM No.49 Tahun 2021 yang kemudian didukung dengan Kementerian Investasi, semua klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia untuk usaha simpan pinjam sudah masuk ke dalam sistem OSS.

Oleh:
CR-27
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA) sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya, yakni PP No.24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan telah mengidentifikasikan permasalahan awal perizinan koperasi pasca terbitnya aturan tersebut.

Dalam diskusi daring beberapa waktu lalu, Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Kementerian Koperasi dan UKM, Henra Saragih, mengatakan bahwa PP 5/2021 tidak mengatur perizinan sektor koperasi dan tingkat risikonya. Padahal sebelumnya perizinan koperasi diatur dalam PP 24/2018. Menurutnya perlu penetapan oleh Kementerian Investasi BKPM, yang mana perizinan dalam sektor koperasi ditetapkan dalam risiko tinggi.

“PP No.24 Tahun 2018 sebagai rujukan dalam proses perizinan telah dicabut dan digantikan dengan PP No.5 Tahun 2021, sehingga tidak ada dasar hukum bagi koperasi usaha simpan pinjam. Hal ini menimbulkan permasalahan di lapangan khususnya pelaku koperasi simpan pinjam yang tidak bisa mengakses sistem OSS,” ujar Henra.

Dia mengatakan Kementerian koperasi dan UKM telah menerbitkan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM No.49 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko OSS Sektor Koperasi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan pelayanan perizinan berusaha simpan pinjam sektor koperasi yang dilaksanakan melalui sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. (Baca: Tolak Belakang Peraturan OJK 51/2017 dan Masifnya Pembiayaan Batubara)

“Dengan dikeluarkannya Kepmenkop UKM No.49 Tahun 2021 yang kemudian didukung dengan Kementerian Investasi, semua klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia untuk usaha simpan pinjam sudah masuk ke dalam sistem OSS,” ujarnya.

Ada 8 klasifikasi baku lapangan usaha indonesia yang sudah bisa diakses sistem OSS oleh seluruh koperasi dan masyarakat yang ingin mendapatkan izin usaha simpan pinjam, yaitu:

Hukumonline.com

Asisten Deputi Pembiayaan dan Penjaminan Pengkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ari Gunawan, menambahkan Kepmenkop UKM No.49 Tahun 2021 UKM dilatar belakangi lahirnya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, yang merupakan metode standar tingkat risiko kegiatan usaha dalam menentukan jenis perizinan berusaha dan kualitas frekuensi pengawasan.

Tags:

Berita Terkait