Korporasi Bisa jadi Pelaku Kejahatan, Hukum Indonesia Masih Fokus pada Individu
Terbaru

Korporasi Bisa jadi Pelaku Kejahatan, Hukum Indonesia Masih Fokus pada Individu

Korporasi bukan hanya sekadar kumpulan orang, tetapi juga entitas dengan kultur, prosedur, dan sistem kerja yang bisa melahirkan tindak pidana.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair), Maradona (tengah)dalam Seminar Nasional di Universitas Brawijaya, Kamis (28/8/2025). Foto: Firyalfatin
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair), Maradona (tengah)dalam Seminar Nasional di Universitas Brawijaya, Kamis (28/8/2025). Foto: Firyalfatin

Pertanggungjawaban pidana korporasi masih menjadi permasalahan klasik dalam sistem hukum Indonesia. Banyak kasus pidana yang melibatkan perusahaan berakhir dengan kebingungan di meja hijau, mulai dari siapa yang layak didakwa, siapa yang mewakili korporasi di pengadilan, hingga bagaimana cara mengeksekusi putusan ketika perusahaan dijatuhi denda atau pidana tambahan.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair), Maradona berpandangan kondisi semacam ini menunjukkan hukum acara pidana yang berlaku masih berfokus pada pelaku perorangan. Sementara kejahatan korporasi kian kompleks dan masif. Aturan yang ada pun belum sepenuhnya mengakomodasi realita korporasi dapat menjadi pelaku tindak pidana.

“Kita masih berperspektif bahwa pelaku pidana adalah manusia saja. Padahal, dalam banyak kasus, perusahaan bertindak sebagai entitas yang memiliki kehendak sendiri, dengan sistem dan kebijakan internal yang bisa menimbulkan kerugian besar,” kata Maradona dalam Seminar Nasional di Universitas Brawijaya, Kamis (28/8/2025) kemarin.

Baca juga:

Maradona berpendapat dalam praktik, kerap muncul inkonsistensi. Ada putusan pengadilan yang menyebut korporasi sebagai terdakwa, namun identitas yang dibacakan justru nama direktur atau pengurus. Hal ini memunculkan masalah baru saat perusahaan dijatuhi pidana tambahan berupa denda atau ganti rugi.

“Pertanyaannya, siapa yang harus membayar? Apakah pengurus saat tindak pidana dilakukan, atau pengurus yang sedang menjabat ketika putusan dijalankan,” ujarnya.

Lebih jauh, Maradona menekankan pentingnya memandang korporasi bukan hanya sekadar kumpulan orang, tetapi juga entitas dengan kultur, prosedur, dan sistem kerja yang bisa melahirkan tindak pidana. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, hal ini mulai diakomodasi melalui konsep atribusi. Yakni pembebanan perbuatan pengurus, karyawan, atau pihak lain yang memiliki kontrol efektif kepada korporasi.

“Jika sistem perusahaan mendorong terjadinya pelanggaran, maka korporasi harus dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya individu pelaksana di lapangan,” jelasnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kuntadi pun menambahkan perlunya modernisasi hukum untuk menghadapi fenomena kejahatan korporasi. Perkembangan teknologi dan dinamika sosial telah melahirkan modus-modus baru yang memanfaatkan kelemahan regulasi.

“Pesatnya kemajuan dan lambatnya adaptasi hukum membuat celah bagi pelaku, termasuk korporasi untuk menyalahgunakan sistem,” ujar Kuntadi.

Menurutnya, ada tiga aspek utama dalam proses modernisasi hukum. Yakni, aturan yang adaptif, doktrin hukum yang tepat, dan aparat penegak hukum yang kompeten. Tanpa sinergi ketiganya, penegakan hukum terhadap korporasi akan sulit mencapai keadilan.

Kuntadi juga menyoroti perbedaan pendekatan dalam pemulihan kerugian negara. KUHP baru mendorong pemulihan yang lebih luas, mencakup kerugian akibat tindak pidana, bukan sekadar keuntungan yang dinikmati pelaku.

“Konsep ini akan relevan dalam perkara korporasi karena kerugian yang ditimbulkan umumnya sistemik dan meluas,” terangnya.

Selain itu, dia menekankan pentingnya inovasi dalam hukum acara pidana, termasuk penerapan deferred prosecution agreement (DPA) dan restorative justice. Kedua instrumen tersebut dinilai bisa mempercepat penyelesaian perkara ekonomi, memulihkan hak korban, dan tetap memberikan efek jera bagi korporasi. Namun, Kuntadi mengingatkan pula bahwa keberhasilan reformasi hukum tetap bergantung pada integritas aparat.

“Sebagus apapun aturan, kalau aparatnya tidak kompeten dan tidak berintegritas, hasilnya pasti buruk,” pungkasnya.

 

Apa Kata AIlex:

Aturan mengenai tindak pidana korporasi diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksana, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 49 yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh korporasi dapat dikenakan terhadap korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat korporasi.
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, yang mengatur definisi, tata cara pertanggungjawaban pidana, tata cara pemeriksaan, hingga pelaksanaan putusan terhadap korporasi sebagai pelaku tindak pidana.
  • Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, yang memberikan pedoman teknis bagi penuntut umum dalam menangani perkara pidana dengan pelaku korporasi, termasuk pengertian korporasi, subjek pertanggungjawaban, dan bentuk kesengajaan dalam tindak pidana korporasi.
  • Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-028/A/JA/10/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi, yang juga menjadi pedoman bagi jaksa dalam menangani perkara pidana korporasi.

Dengan demikian, tindak pidana korporasi diatur secara komprehensif baik dalam KUHP baru maupun peraturan pelaksana yang mengatur tata cara penanganan, pertanggungjawaban, dan pemidanaan terhadap korporasi sebagai subjek hukum pidana.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info