Pertanggungjawaban pidana korporasi masih menjadi permasalahan klasik dalam sistem hukum Indonesia. Banyak kasus pidana yang melibatkan perusahaan berakhir dengan kebingungan di meja hijau, mulai dari siapa yang layak didakwa, siapa yang mewakili korporasi di pengadilan, hingga bagaimana cara mengeksekusi putusan ketika perusahaan dijatuhi denda atau pidana tambahan.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair), Maradona berpandangan kondisi semacam ini menunjukkan hukum acara pidana yang berlaku masih berfokus pada pelaku perorangan. Sementara kejahatan korporasi kian kompleks dan masif. Aturan yang ada pun belum sepenuhnya mengakomodasi realita korporasi dapat menjadi pelaku tindak pidana.
“Kita masih berperspektif bahwa pelaku pidana adalah manusia saja. Padahal, dalam banyak kasus, perusahaan bertindak sebagai entitas yang memiliki kehendak sendiri, dengan sistem dan kebijakan internal yang bisa menimbulkan kerugian besar,” kata Maradona dalam Seminar Nasional di Universitas Brawijaya, Kamis (28/8/2025) kemarin.
Baca juga:
- Lemahnya Judicial Scrutiny Dinilai Hambat Perlindungan Anak dalam Sistem Peradilan
- Modernisasi Sistem Hukum Mendesak di Era Perubahan Sosial dan Teknologi
- Satu Dekade PERSADA UB, Hilirisasi Riset Hukum Pidana untuk Kebijakan dan Keadilan
- Jaksa Agung: Pembaruan Hukum Acara Pidana Perlu Berlandaskan Enam Asas
Maradona berpendapat dalam praktik, kerap muncul inkonsistensi. Ada putusan pengadilan yang menyebut korporasi sebagai terdakwa, namun identitas yang dibacakan justru nama direktur atau pengurus. Hal ini memunculkan masalah baru saat perusahaan dijatuhi pidana tambahan berupa denda atau ganti rugi.
“Pertanyaannya, siapa yang harus membayar? Apakah pengurus saat tindak pidana dilakukan, atau pengurus yang sedang menjabat ketika putusan dijalankan,” ujarnya.
Lebih jauh, Maradona menekankan pentingnya memandang korporasi bukan hanya sekadar kumpulan orang, tetapi juga entitas dengan kultur, prosedur, dan sistem kerja yang bisa melahirkan tindak pidana. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, hal ini mulai diakomodasi melalui konsep atribusi. Yakni pembebanan perbuatan pengurus, karyawan, atau pihak lain yang memiliki kontrol efektif kepada korporasi.
“Jika sistem perusahaan mendorong terjadinya pelanggaran, maka korporasi harus dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya individu pelaksana di lapangan,” jelasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kuntadi pun menambahkan perlunya modernisasi hukum untuk menghadapi fenomena kejahatan korporasi. Perkembangan teknologi dan dinamika sosial telah melahirkan modus-modus baru yang memanfaatkan kelemahan regulasi.
“Pesatnya kemajuan dan lambatnya adaptasi hukum membuat celah bagi pelaku, termasuk korporasi untuk menyalahgunakan sistem,” ujar Kuntadi.
Menurutnya, ada tiga aspek utama dalam proses modernisasi hukum. Yakni, aturan yang adaptif, doktrin hukum yang tepat, dan aparat penegak hukum yang kompeten. Tanpa sinergi ketiganya, penegakan hukum terhadap korporasi akan sulit mencapai keadilan.
Kuntadi juga menyoroti perbedaan pendekatan dalam pemulihan kerugian negara. KUHP baru mendorong pemulihan yang lebih luas, mencakup kerugian akibat tindak pidana, bukan sekadar keuntungan yang dinikmati pelaku.
“Konsep ini akan relevan dalam perkara korporasi karena kerugian yang ditimbulkan umumnya sistemik dan meluas,” terangnya.
Selain itu, dia menekankan pentingnya inovasi dalam hukum acara pidana, termasuk penerapan deferred prosecution agreement (DPA) dan restorative justice. Kedua instrumen tersebut dinilai bisa mempercepat penyelesaian perkara ekonomi, memulihkan hak korban, dan tetap memberikan efek jera bagi korporasi. Namun, Kuntadi mengingatkan pula bahwa keberhasilan reformasi hukum tetap bergantung pada integritas aparat.
“Sebagus apapun aturan, kalau aparatnya tidak kompeten dan tidak berintegritas, hasilnya pasti buruk,” pungkasnya.
Apa Kata AIlex:
Aturan mengenai tindak pidana korporasi diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksana, antara lain:
Dengan demikian, tindak pidana korporasi diatur secara komprehensif baik dalam KUHP baru maupun peraturan pelaksana yang mengatur tata cara penanganan, pertanggungjawaban, dan pemidanaan terhadap korporasi sebagai subjek hukum pidana. |
















