Korupsi Alkes di Banten dan Tangsel, Wawan Didakwa Perkaya Diri Puluhan Miliar
Berita

Korupsi Alkes di Banten dan Tangsel, Wawan Didakwa Perkaya Diri Puluhan Miliar

Sejumlah pejabat Banten difasilitasi jalan-jalan ke Beijing, dan diberi uang saku.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Sejumlah berkas tampak di depan penuntut umum saat sidang dakwaan Tubagus Chaeri Wardhana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/10).  Foto: RES
Sejumlah berkas tampak di depan penuntut umum saat sidang dakwaan Tubagus Chaeri Wardhana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/10). Foto: RES

Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, didakwa melakukan perbuatan korupsi berkaitan dengan pengadaan Alat Kesehatan di Propinsi Banten berupa Alat Kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten APBD dan APBD-P TA 2012. Jaksa menduga Wawan memperkaya diri sendir hingga Rp50,083 miliar dalam proyek ini.

Ia juga didakwa memperkaya orang lain termasuk kakaknya sendiri yaitu Ratu Atut sebesar Rp3,859 miliar, Yuni Astuti Rp23,396 miliar, Rano Karno Rp700 juta, beberapa pihak lain seperti Djadja Buddy Suhardja, Ajat Drajat dan sejumlah nama lain dengan total hampir Rp1 miliar. Selain dalam bentuk uang, ada fasilitas berlibur ke Beijing berikut uang saku untuk Pejabat Dinkes Prov Banten, Tim Survey, Panitia Pengadaan Barang/Jasa, dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan sebesar Rp1,659 miliar.

Sidang pembacaan dakwaan terhadap Wawan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/10) kemarin. Saat ini Wawan masih menjalani hukuman penjara atas tindak pidana korupsi lain.

(Baca juga: Tubagus Chaeri Wardhana Divonis 5 Tahun Penjara).

Penuntut umum KPK menjelaskan di depan persidangan, sejak Ratu Atut diangkat menjadi Plt. Gubernur dan kemudian Gubernur definitif Provinsi Banten, indikasi penyimpangan sudah dimulai. Dalam memilih atau mengangkat beberapa pejabat di lingkungan Pemprov Banten ia pernah meminta komitmen para pejabat tersebut untuk senantiasa loyal atau patuh sesuai arahan darinya dan Wawan sebagai adik kandungnya yang merupakan pemilik atau Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (PT BPP).

Salah satunya pada saat Djadja Buddy Suhardja akan diangkat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Jaksa menjelaskan bahwa Djadja diminta menandatangani pernyataan loyalitas kepada Wawan dan dan Atut. Imbasnya, setiap proses pengusulan anggaran dan pelaksanaan proyek-proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten harus dikoordinasikan dengan Wawan.

Wawan juga meminta perubahan anggaran di Dinas Kesehatan pada Tahun Anggaran 2012 dari Rp190 milar menjadi Rp205 miliar. Permintaan itu dikabulkan Atut, dan kemudian mengajukannya ke DPRD Banten. Namun pada saat pembahasan anggaran Raperda antara TAPD dengan DPRD, Wawan --atas sepengetahuan dan persetujuan Ratu Atut -- meminta agar anggaran Belanja Langsung Dinas Kesehatan Pemprov Banten TA 2012 ditambah dengan cara mengalihkan alokasi anggaran hibah Alkes Kabupaten/Kota untuk kegiatan belanja modal Alkes Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada RKA Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2012.

(Lihat juga: Cegah Korupsi Alkes, Menkes dan LKPP Temui Pimpinan KPK).

Akibatnya, alokasi anggaran untuk penyediaan Alkes Rumah Sakit Rujukan Pemprov Banten TA 2012 yang semula sebesar Rp51,171 miliar berubah menjadi sebesar Rp100,699 miliar. Perubahan itu tidak didukung dokumen Analisis Standar Biaya atau Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 89 Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,” terang penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait