Korupsi Ancaman Nyata Kedaulatan Negara
Terbaru

Korupsi Ancaman Nyata Kedaulatan Negara

Tidak sedikit contoh negara yang hancur dan jatuh miskin setelah korupsi menggurita.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: RES
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: RES

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan korupsi merupakan ancaman nyata kedaulatan negara pada suatu bangsa. Korupsi juga merupakan kejahatan kemanusiaan yang berdampak pada kehancuran suatu negara.

"Melihat betapa destruktif-nya korupsi terhadap suatu negara, dapat kita simpulkan bahwasanya korupsi adalah ancaman nyata kedaulatan negara suatu bangsa," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/3) dalam rangka memperingati Hari Penegakan Kedaulatan Negara yang jatuh pada 1 Maret.

Ia mengatakan korupsi juga merupakan kejahatan kemanusiaan nyata yang dampaknya dapat menghancurkan tujuan bernegara suatu bangsa.

"Bukan hanya sendi perekonomian semata, jika dibiarkan berurat akar di seluruh lini dan sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, tujuan dan masa depan negara tersebut akan luluh lantak oleh korupsi," ujar Firli.

Menurut dia, tidak sedikit contoh negara yang hancur dan jatuh miskin setelah korupsi menggurita, sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban melindungi, menghidupi apalagi memakmurkan rakyatnya.

"Karena korupsi telah merusak seluruh tatanan kehidupan di negara tersebut," ucapnya. (Baca: 3 Alasan Pemerintah Tetapkan 1 Maret Sebagai Hari Penegakan Kedaulatan)

KPK, lanjut Firli, memandang langkah Presiden Joko Widodo menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara sangat tepat, mengingat penegakan kedaulatan negara adalah hal utama yang sifatnya fundamental untuk senantiasa ditanam, dirawat, dan dijaga oleh seluruh elemen bangsa dan negara.

"Penting bagi segenap anak bangsa di negeri ini untuk memandang lebih luas dan melihat lebih dalam agar dapat menempatkan posisi penegakan kedaulatan negara, di tengah situasi dan kondisi global yang saat ini yang sangat rentan membuat bangsa-bangsa di dunia terfragmentasi," tuturnya.

Menurut dia, tidak sedikit contoh negara-negara dunia yang terlibat konflik terkait penegakan kedaulatan negaranya masing-masing di mana hampir sebagian besar memilih perang sebagai cara untuk menyelesaikan konflik tersebut.

"Dalam pandangan kami, perang bukan lah cara bangsa yang beradab dalam menyelesaikan sebuah konflik, mengingat peperangan hanya menyuguhkan teror terhadap nilai-nilai kemanusiaan, bagi dari pihak yang menang maupun yang kalah dalam peperangan," ucap Firli.

Atas nama lembaga maupun pribadi, ia pun mengimbau kepada negara-negara yang saat ini tengah berperang akibat konflik untuk segera menghentikan peperangan dan secepatnya mengambil langkah dialog sebagai solusi atas penyelesaian konflik.

"Selamat memperingati Hari Penegakan Kedaulatan Negara, mari kita jaga tegakan kedaulatan NKRI dari ancaman korupsi agar negeri ini dapat mewujudkan cita-cita, tujuan dan arah masa depan bangsa yang gemilang, Indonesia Maju, Indonesia Makmur, Indonesia Aman, Damai dan Sejahtera, dari Sabang sampai Merauke mulai Miangas hingga Pulau Rote," kata Firli.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Ketetapan itu dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara yang ditandatangani Presiden pada Kamis (24/2/2022) lalu. Adapun Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur.

“Dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, perlu menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” demikian penegasan Presiden yang tertuang pada Keppres 2/2022.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info