Terbukti Korupsi Pengadaan Tanah, Eks Dirut BUMD Divonis 6,5 Tahun Bui
Terbaru

Terbukti Korupsi Pengadaan Tanah, Eks Dirut BUMD Divonis 6,5 Tahun Bui

Vonis terhadap Yoory Corneles lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Eks Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles, 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Eks Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles, 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/2), memvonis mantan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles, 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menyatakan Yoory terbukti melakukan korupsi pengadaan tanah proyek "Hunian DP 0 Rupiah" di Munjul, Jakarta Timur yang merugikan negara Rp152,565 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp500 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri seperti dilansir Antara.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Yorry divonis 6 tahun 8 bulan penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (Baca Juga: Tok! Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara)

Saat pembacaan putusan, Yoory mengikuti melalui sambungan konferensi video karena sedang melakukan isolasi mandiri (isoman) akibat terpapar COVID-19.

Putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) UU Jo. Pasal 18 No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menurut Hakim, terdapat hal-hal yang memberatkan dalam perbuatan Yoory.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Sebagai direktur utama BUMD, perbuatan terdakwa dapat merusak kepercayaan terhadap lembaga pemerintah dalam hal ini Pemprov DKI," ungkap Hakim Saifuddin.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, Yoory belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, tidak menikmati uang korupsi, dan menyesali perbuatannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait