Ironisnya, HGU daluarsa kerap menjadi bancakan berbagai pihak karena aturannya hanya 20 persen lahan bekas HGU yang ditujukan untuk kepentingan reforma agraria. Sisanya 80 persen menjadi modus untuk diterbitkan kembali HGU bagi perusahaan perkebunan. Oleh karena itu, Dewi mengusulkan pelaksanaan reforma agraria harus dievaluasi total.
“Pelaksanaan reforma agraria dan penyelesaian konflik agraria harus dievaluasi menyeluruh. Ada gap janji redistribusi tanah dengan realisasinya,” lanjutnya.
Menurutnya, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga dan dimandatkan untuk melaksanakan reforma agraria gagal total karena sampai sekarang belum ada satu pun surat keputusan yang mereka terbitkan untuk redistribusi tanah.
Melihat kerja-kerja GTRA yang melulu rapat, Dewi berpendapat tidak ada yang serius pada tujuan reforma agraria. “GTRA hanya mengerjakan program sertifikasi tanah yang tidak ada hubungannya dengan isu ketimpangan, ketidakadilan, dan penyelesaian konflik agraria struktural,” kritiknya.
Bagi Dewi, tidak ada upaya serius dari kementerian terkait untuk menertibkan konsesi yang melanggar aturan. Misalnya, tidak ada upaya menertibkan HGU terlantar. Seharusnya penertiban itu bisa dilakukan sebagai upaya menuntaskan konflik agraria.
“Status masyarakat terus dalam ketidakpastian hukum, rentan dikriminalkan karena dianggap masuk wilayah konsesi tanpa izin serta dianggap sebagai penumpang gelap.”
Sebelumnya, Pemerintah mendorong Program Strategis Nasional Reforma Agraria yang juga berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional. Program tersebut berkontribusi melalui penataan aset dengan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebagai modal usaha produktif, dan penataan akses atau kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan memberikan bantuan permodalan, bantuan sarana produksi, akses pemasaran, serta pelatihan dan pendampingan usaha kepada masyarakat.
















