KPK: Baru 62,5% Anggota DPR Serahkan LHKPN
Aktual

KPK: Baru 62,5% Anggota DPR Serahkan LHKPN

ANT
Bacaan 2 Menit
KPK: Baru 62,5% Anggota DPR Serahkan LHKPN
Hukumonline
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan baru 62,5 persen dari 560 anggota DPR yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Dari (anggota) DPR 2014-2019 yang melapor LHKPN sampai hari ini (baru) 62,75 persen," kata Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Padahal berdasarkan Pasal 5 poin 3 UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN; anggota DPR selaku penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

"Mengenai LHKPN bahwa sampai hari ini masih ada 37,25 persen dari total anggota DPR yang belum laporkan LHKPN. KPK telah dua kali kirim surat untuk mengingatkan penyelenggara negara tersebut agar segera melaporkan LHKPN," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha dalam acara yang sama.

Salah satunya yang belum menyerahkan LHKPN adalah Ketua DPR Ade Komaruddin yang baru sekali melaporkan LHKPN padahal sudah empat kali menjabat wakil rakyat.

Ade baru sekali menyerahkan LHKPN yaitu pada 31 Oktober 2001, padahal politisi asal Partai Golkar ini terus menjabat sebagai anggota Dewan sejak 1997 hingga saat ini.

"Tadi kami baca pemberitaan memang ada imbauan pimpinan DPR agar yang belum menyerahkan segera melapor. Kami masih menunggu, mudah-mudahan dalam waktu dekat angkat 37,25 itu cepat berkurang," tambah Priharsa.
Tags: