KPK: DPR Mestinya Tak Surati Presiden Terkait Status Cegah Setnov
Berita

KPK: DPR Mestinya Tak Surati Presiden Terkait Status Cegah Setnov

Karena status cegah Setnov diperuntukan dalam proses penyidikan tersangka Andi Agustinus. Status cegah pun merujuk pada UU KPK dan UU Imigrasi.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto bersama mantan Anggota DPR lainnya bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4).
Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto bersama mantan Anggota DPR lainnya bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4).
DPR berkeberatan dengan status cegah yang disematkan terhadap Setya Novanto (Setnov) selaku pejabat Ketua DPR. Padahal sesama warga negara adanya persamaan di depan hukum alias equality before the law. Status cegah diberikan pihak keimigrasian setelah adanya permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK  Basaria Panjaitan  mengatakan hak DPR maupun Setnov berkeberatan atas status cegah bepergian ke luar negeri. Pasalnya semua orang sebagai warga negara memiliki hak  dalam melakukan pembelaan terhadap dirinya dengan segala macam cara. Meski KPK tetap mempersilakan DPR maupun Setnov berkeberatan, toh proses hukum tetap berjalan dalam kasus dugaan korupsi dana proek e-KTP sebesar Rp2,3 triliun.

“Itu hak mereka, itu hak yang bersangkutan, setiap orang kan punya hak untuk membela dirinya dengan segala macam cara, kita silakan aja, tapi proses hukum tetap jalan,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Senin (17/4/2017).

Namun demikian, Basaria berpandangan mestinya DPR sebagai lembaga negara menghormati kerja lembaga negara lainnya dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai UU. Ia menilai DPR mestinya tidak melayangkan surat keberatan atas status cegah Setnov. Lagi pula, Setnov pun dalam kasus e-KTP masih berstatus saksi.

“Harusnya sih tidak (mengirimkan surat keberatan ke presiden,red). Tapi kalau dilayangkan kita gak bisa larang juga,” ujarnya.

KPK, kata Basaria, pun belum menerima surat keberatan sebagaimana yang dilayangkan DPR ke presiden. Yang pasti, kata Basaria, status cegah yang diberikan KPK melalui pihak Keimigrasian sejatinya tak mengganggu tugas pokok fungsi pejabat Ketua DPR. Sebab status cegah  pejabat pimpinan DPR tak ada hubungannya denan kinerja lembaga.

“Kayaknya mungkin gak ada hubungannya deh,” ujar mantan ‎Widyaiswara Madya Sespim Polri Lemdikpol itu.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menambahkan  penetapan status cegah KPK terhadap Setnov didasarkan pada UU No.6 Tahun 2011 tentang Imigrasi dan  Pasal 12 ayat (1) b UU No.30 Tahun 2002  tentang KPK . Pasal 12 ayat (1) b UU KPK menyebutkan “Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang; memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri”.

Nah dalam proses penyelidkan, penyidikan dan penuntutan dalam kasus proyek e-KTP terdapat satu dari tiga saksi yang dicegah bepergian ke luar negeri. Nah Setnov dicegah dalam kaitanya bagi tersangka Andi Agustius -dikenal Andi Narogong-.
Baca juga: Setnov Berstatus Cegah, DPR Terbitkan Nota Protes ke Presiden

“Jadi posisi  yang bersangkutan -Setnov- sebagai saksi dicegah dalam proses penyidikan dengan tersangka AA. Dan itu saya kira clear menurut UU KPK dan UU Imigrasi,” ujarnya.

Lebih lanjut Febri mengatakan KPK mempercayakan ke pihak Keimigrasian dalam menjalankan tugas dan kewenangannya melakukan status cegah terhadap seseorang atas pemrintaan institusi penegak hukum. Karena itu, pihak Keimigrasian berkewajiban mencegah seseorang untuk ke luar negeri. Dengan begitu, Setnov pun masuk ke dalam daftar cegah oleh pihak Keimigrasian.

“Saya kira cukup clear UU -KPK dan Imigrasi, red-  tersebut dan kita harap DPR  juga atau beberapa anggota DPR  itu melihat lebih utuh dan lebih meletakan supremasi hukum diatas segalanya karena ini pencegahan dilakukan dalam konteks penegakan hukum,” ujarnya.

Dengan begitu, status cegah terhadap Setnov terkait penyidikan dengan tersangka Andi Agustinus. Keterangan Setnov amatlah dibutuhkan KPK dalam rangka proses penyidikan. Menurut Febri surat perintah penyidikan (Sprindik) dalam kasus proyek e-KTP  sejauh ini hanya 4 orang tersangka.

“Sprindik yang kita terbitka dalam kasus e-KTP sejauh ini hanya untuk 4 orang,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait