Pemberian parsel hari raya, bingkisan, oleh-oleh, atau hadiah kepada tenaga pendidik kerap kali dipandang sebagai hal yang wajar oleh sebagian masyarakat, sebagai bentuk ungkapan terima kasih. Namun di balik kebiasaan yang terlihat biasa ini, sebenarnya tersembunyi tanda-tanda melemahnya integritas di lingkungan pendidikan.
Menurut Pasal 5 huruf K Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, aparatur sipil negara (ASN) dilarang menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya. Adapun fenomena ini berhasil direkam dalam Indeks Integritas Pendidikan 2024 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan.
Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengatakan survei ini tidak sekadar menyajikan data statistik, melainkan menjadi cermin yang memperlihatkan bahwa praktik gratifikasi dan konflik kepentingan masih menghantui dunia pendidikan, mulai dari jenjang dasar, menengah, hingga perguruan tinggi.
Baca Juga:
- Beda Gratifikasi, Suap, Pemerasan, dan Uang Pelicin
- KPK Peringatkan Bakal Calon Legislatif 2024 Jauhi Korupsi
Data dari SPI 2024 mengungkap sebanyak 65 persen satuan pendidikan yang terdiri dari sekolah dasar, menengah, perguruan tinggi, hingga sekolah Indonesia di luar negeri, menyatakan bahwa praktik pemberian bingkisan atau hadiah kepada tenaga pendidik masih sering terjadi, terutama pada momen hari raya atau saat kenaikan kelas. Lebih memprihatinkan lagi, 22 persen satuan pendidikan mengungkapkan bahwa pemberian tersebut dilakukan dengan tujuan tertentu, seperti menaikkan nilai siswa atau meluluskan mereka.
“Masih ada 30 persen guru atau dosen, serta 18 persen pimpinan satuan pendidikan, yang menganggap gratifikasi dari siswa atau wali murid sebagai hal yang lumrah. Ini berbahaya, karena bisa menjadi celah awal praktik korupsi kecil yang dinormalisasi dari generasi ke generasi," katanya dalam acara Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2024, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (24/4) lalu.

Sumber: Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024.
Jika situasi ini terus dibiarkan, dunia pendidikan yang seharusnya menjadi pilar utama pembentukan karakter dan integritas justru bisa menjadi tempat lahirnya perilaku menyimpang. Oleh sebab itu, KPK mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan untuk tidak menormalisasi bentuk pemberian apapun yang berpotensi mengganggu objektivitas.
















