KPK: Putusan Praperadilan BG, "Kecelakaan" yang Merusak Sistem Hukum
Berita

KPK: Putusan Praperadilan BG, "Kecelakaan" yang Merusak Sistem Hukum

Penyimpangan dapat dilakukan demi membetulkan sistem hukum yang rusak.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Komisioner KPK Zulkarnain. Foto: SGP
Komisioner KPK Zulkarnain. Foto: SGP

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain menganggap putusan praperadilan Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai "kecelakaan hukum" yang merusak sistem hukum di Indonesia. Pasalnya, putusan hakim yang melampaui kewenangan praperadilan tersebut seolah "mengunci" gerak KPK untuk melakukan upaya hukum.

Benar saja, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memastikan akan menolak pengajuan kasasi  KPK. Berdasarkan poin 2 Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.8 Tahun 2011 tentang Perkara Yang Tidak Memenuhi Syarat Kasasi dan Peninjauan Kembali, pengadilan tingkat pertama dilarang menerima kasasi atas putusan praperadilan.

Atas penolakan PN Jakarta Selatan, Zulkarnain mengaku KPK tengah mempelajari opsi-opsi lainnya. "Kami masih mendiskusikan secara internal. Kami bicarakan juga dengan para ahli karena ini sudah menyangkut dengan masalah hukum negara kita. Ini (KUHAP) kan produk hukum nasional," katanya di KPK, Selasa (24/2).

Zulkarnain berpendapat, KUHAP merupakan karya agung yang seharusnya dijadikan acuan beracara oleh penegak hukum. Sesuai ketentuan KUHAP, ada batasan tertentu dari objek praperadilan. Namun, ia menilai putusan praperadilan Budi Gunawan telah ke luar dari objek praperadilan yang ditentukan dalam KUHAP.

Putusan itu, menurut Zulkarnain, mengakibatkan rusaknya sistem hukum di lembaga praperadilan. Ia berharap tidak hanya KPK yang fokus menyikapi kekeliruan putusan tersebut, tetapi ia juga berharap para pakar hukum memberikan perhatian, sehingga sistem hukum dapat kembali ke jalur yang tepat.

Terkait dengan peluang untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK), Zulkarnain belum bisa memastikan. Ia menyatakan KPK masih menunggu hasil pembahasan. "Nanti dilihat dulu apa yang paling tepat. Kami hormati proses hukum. Tentu kami menginginkan hukum kita berjalan baik," ujarnya.

Senada, pengajar hukum pidana Universitas Brawijaya, Malang, Adami Chazawi mengatakan putusan praperadilan Budi Gunawan telah merusak sistem hukum di Indonesia. Putusan itu seolah "mengunci" peluang KPK untuk melakukan upaya hukum. KPK tidak dapat mengajukan perlawanan, banding, kasasi, maupun PK atas putusan praperadilan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait