KPK Ajak Kemenag Bahas Penyelenggaraan Ibadah Haji
Terbaru

KPK Ajak Kemenag Bahas Penyelenggaraan Ibadah Haji

Membahas tentang progres implementasi rencana aksi Kajian Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH), evaluasi haji 2022M/1443H, dan formula penetapan bipih dan BPIH 2023M/1444H.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
KPK Ajak Kemenag Bahas Penyelenggaraan Ibadah Haji
Hukumonline

Juru Bicara Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati hari ini (27/1) mengundang Menteri Agama dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terkait evaluasi penyelenggaraan haji 2022M/1443H dan rencana perbaikan penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2023M/1444H. 

Agenda pertemuan antara lain akan membahas tentang progres implementasi rencana aksi Kajian Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH), evaluasi haji 2022M/1443H, dan formula penetapan bipih dan BPIH 2023M/1444H. 

"Rapat evaluasi ini merupakan pelaksanaan kewenangan KPK untuk melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara sebagaimana tertuang dalam pasal 9 UU No.30 Tahun 2002 jo. UU No.19 Tahun 2019 di mana KPK telah melakukan Kajian Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH) pada tahun 2019 dan menyampaikan sejumlah rekomendasi perbaikan kepada Kementerian Agama dan BPKH," jelas Ipi dalam keterangannya.

Baca Juga:

Rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti dengan menyepakati serangkaian rencana aksi perbaikan. KPK juga telah memantau implementasi atas rencana aksi perbaikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama dan BPKH pada kurun waktu 2020 s/d 2022.

Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, masih terdapat dua rekomendasi yang belum diselesaikan. KPK akan terus melakukan pendampingan implementasi atas seluruh rencana aksi.

Sebelumnya, KPK menemukan berbagai permasalahan pada pengelolaan dana haji. Permasalahan ini berisiko menimbulkan korupsi di tengah animo besar umat muslim di Indonesia.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan tingginya animo masyarakat Indonesia harus dibarengi dengan tata kelola penyelenggaraan haji yang profesional, transparan, dan akuntabel. Hal itu menjadi penting mengingat sebelumnya, KPK pernah menangani kasus tindak pidana korupsi di sektor pengelolaan haji.

Berdasarkan kajian Direktorat Monitoring KPK bertajuk “Pengelolaan Keuangan Haji” tahun 2019, terpotret beberapa pos titik rawan korupsi pada penyelenggaraan haji di Indonesia. Salah satu contohnya, markup biaya akomodasi, penginapan, biaya konsumsi, dan biaya pengawasan haji.

“Faktanya menunjukkan ada perbedaan harga mulai dari biaya inap, itu cukup tinggi, termasuk biaya makan dan biaya pengawasan haji. (Berpotensi) timbul kerugian negara Rp160 miliar waktu itu,” kata Firli dalam audiensi bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Jakarta, Kamis (5/1).

Selain itu, KPK juga menemukan permasalahan yakni penetapan BPIH tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menggerus dana pokok setoran Jemaah. Sebagai contoh, pada tahun 2022, BPIH per satu orang Jemaah ialah Rp39 juta dari biaya riil seharusnya Rp98 juta per satu orang.

Tags:

Berita Terkait