Adapun Ketua IM57+ Institute, Laksa Anindito, menyatakan bahwa putusan tersebut menegaskan tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengembalikan status 57 korban TWK KPK.
Respons KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat Indonesia untuk mengikuti perkembangan pascaputusan Komisi Informasi (KI) Pusat mengenai sengketa informasi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) oleh representasi 57 mantan pegawai lembaga antirasuah yang dinyatakan tidak lulus TWK.
"Kita sama-sama ikuti perkembangan pascaputusan sengketa di KIP ini," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (24/2).
Sementara itu, Budi mengatakan KPK menghormati putusan sidang KI Pusat antara mantan pegawai yang tidak lulus TWK sebagai pihak pemohon informasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI selaku pihak termohon informasi.
“Pada proses sidangnya, KPK dalam kapasitas sebagai saksi pun telah menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh majelis untuk kemudian memutus sengketa ini,” katanya.
















