KPK Akan Banding Vonis Atut
Berita

KPK Akan Banding Vonis Atut

Masih ada dua perkara korupsi lain yang menjerat Atut.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Foto: RES.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Foto: RES.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengajukan banding atas putusan perkara korupsi Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah. Pasalnya, putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta belum memenuhi dua pertiga tuntutan penuntut umum. Pimpinan KPK akan menggelar rapat untuk menentukan sikap.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, apabila melihat pertimbangan putusan, majelis sebenarnya sependapat dengan penuntut umum mengenai rumusan kejahatan Atut. Majelis juga sepakat Atut terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, majelis tidak sependapat dengan tuntutan 10 tahun penjara yang dimintakan penuntut umum. Oleh karena itu, KPK akan mempertimbangkan upaya banding. “Kemungkinan besar akan banding, tapi belum ada rapat pimpinan (Rapim) soal itu karena belum ada laporan dari penuntut umum,” kata Bambang, Selasa (2/9).

Kemudian, mengenai adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat yang dikemukakan Hakim Anggota Alexander Marwata, Bambang menganggap hal itu sesuatu yang biasa. “Yang penting nanti di banding, KPK akan menegaskan lagi sejauh mana fakta dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan,” ujarnya.

Sebagaimana pertimbangan majelis, Atut dihukum empat tahun penjara, mengingat masih ada perkara korupsi lain yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Bambang membenarkan bahwa selain perkara korupsi pengurusan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK), masih ada dua perkara korupsi lain.

Dua perkara korupsi yang kini masih dalam tahap penyidikan KPK adalah dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013 dan dugaan pemerasan berkaitan dengan pengadaan alkes. Dalam dua perkara tersebut penyidik telah menetapkan Atut sebagai tersangka.

Sementara, masih ada satu dugaan lain yang potensial dikenakan terhadap Atut. Jika penyidik menemukan alat bukti yang cukup bahwa Atut mengalihkan, uang hasil tindak pidana korupsi, tidak tertutup kemungkinan Atut akan dijerat pencucian uang. “Tapi kami masih fokus di kasus alkes,” tutur Bambang.

Di lain pihak, penuntut umum Edy Hartoyo juga merasa tidak sependapat dengan putusan Atut. Selain karena majelis menjatuhkan pidana yang tidak sesuai dengan tuntutan penuntut umum, juga karena majelis tidak mengabulkan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dan memilih.

Untuk diketahui, majelis hakim yang diketuai Matheus Samiadji menghukum Atut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan. Atut dianggap terbukti memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Akil Mochtar untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Lebak di MK.

Putusan ini tidak diambil secara bulat. Satu dari lima hakim menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion). Hakim anggota IV Alexander Marwata berpendapat Atut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair, sehingga sudah seharusnya dibebaskan dari tuntutan.

Alexander menilai tidak ada satupun alat bukti, termasuk alat bukti petunjuk rekaman percakapan telepon yang membuktikan Atut menyetujui pemberian uang kepada Akil. Untuk itu, Alexander menganggap unsur memberikan atau menjanjikan sesuatu, serta unsur turut serta dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak terpenuhi.

Dengan adanya perbedaan pendapat, majelis menggunakan mekanisme suara terbanyak untuk mengambil putusan. Mayoritas hakim pun akhirnya berpendapat Atut terbukti bersalah. Untuk itu, walau satu hakim menyatakan dissenting opinion, majelis tetap menyatakan Atut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Tags:

Berita Terkait