Mahkamah Konstitusi (MK) menekankan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus korupsi yang melibatkan anggota militer bersama warga sipil. Kewenangan tersebut sebelumnya termaktub dalam Pasal 42 UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya hal ini menegaskan kewenangan lembaga antirasuah tersebut mengusut perkara korupsi walaupun mempunyai latar belakang manapun, termasuk militer.
"KPK mengapresiasi putusan MK atas permohonan uji materi Pasal 42 UU KPK tersebut," kata Ghufron kepada wartawan, Jumat (29/11).
Baca Juga:
- Dakwaan Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia dan Korupsi Pesawat Militer
- Lawyer Perempuan di Balik Penyelesaian Kasus Korupsi dan Pengadilan Militer
KPK sendiri menurut Ghufron berperan aktif dalam uji materi tersebut. Salah satunya dengan menjadi pihak terkait dan memberikan fakta mengenai kendala yang dihadapi dalam mengusut perkara korupsi yang melibatkan oknum anggota TNI serta adanya kesan disparitas dalam penanganan perkara.
"Yang selama ini, walaupun telah ada Pasal 42 UU KPK tersebut, tetapi dalam pelaksanaan, jika subjek hukum terdiri dari sipil dan TNI, perkaranya di-split. Yang sipil ditangani oleh KPK yang TNI disidang dalam peradilan militer. Kondisi ini mengakibatkan potensi disparitas bisa terjadi. Juga peradilan tidak efektif dan efisien," ujarnya.
Ghufron mengatakan putusan MK hari ini semakin menegaskan wewenang KPK dalam mengusut korupsi yang melibatkan pihak militer dengan sipil. Untuk menindaklanjuti hal ini, pihaknya segera berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan dan TNI dalam membahas lebih lanjut putusan tersebut.
















