KPK Bahas PP SDM
Berita

KPK Bahas PP SDM

Ada beberapa pasal yang harus diperjelas.

FAT/RFQ
Bacaan 2 Menit
KPK Bahas PP SDM. Foto: Sgp
KPK Bahas PP SDM. Foto: Sgp

Peraturan Pemerintah (PP) No.103 Tahun 2012 tentang Perubahan PP Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) KPK sudah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. PP ditandatangani pada Senin (10/12).

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, PP tersebut mulai berlaku sejak ditandatangani. KPK sendiri baru memperoleh draf PP yang sudah ditandatangani itu kemarin. Kini, internal KPK tengah membahas isi PP. "Sekarang sedang dibahas di KPK bagaimana menyikapi terbitnya PP," katanya, Rabu (12/12).

Pembahasan dilakukan, kata Johan, lantaran terdapat sejumlah substansi di pasal maupun ayat yang harus diperjelas pengertiannya. Kejelasan ini penting dari sisi KPK selaku lembaga pelaksana PP. "Ada beberapa pasal dan ayat yang harus diperjelas pengertiannya dari sisi KPK."

Salah satunya, lanjut Johan, terdapat pada Pasal 5 ayat (9) PP Nomor 103 Tahun 2012. Di pasal itu disebutkan bahwa untuk melakukan alih status menjadi pegawai KPK, maka pegawai yang bersangkutan sebelumnya harus mendapat persetujuan dari pimpinan instansi asal terkait.

Selain pasal itu, ada juga pasal penambahan lain dari PP sebelumnya. Yakni terkait dengan lamanya masa kerja pegawai negeri dari instansi lain di KPK. Pada PP sebelumnya, masa kerja pegawai negeri tersebut selama delapan tahun, dengan masa empat tahun pertama dan dapat diperpanjang empat tahun lagi.

Pada PP yang baru, masa kerja pegawai negeri tersebut bertambah menjadi 10 tahun, dengan penambahan dua kali empat tahun dan bisa diperpanjang dua tahun lagi. "Tak ada perubahan signifikan selain penambahan itu. Selebihnya sama  dengan ketentuan (PP) sebelumnya," kata Johan.

Johan mengatakan, sejak ditandatangani PP, otomatis pegawai instansi lain yang bertugas di KPK yang sudah delapan tahun dan habis sebelum tanggal 10 Desember tak bisa diperpanjang lagi. Dengan kata lain, PP tersebut tak berlaku surut alias retroaktif sejak ditandangani hari kesepuluh di bulan Desember 2012 oleh Presiden.

Menurut Johan, lamanya tugas di KPK bukan hanya berlaku bagi pegawai Polri saja, melainkan pegawai-pegawai instansi lain yang ditugaskan ke komisi. Namun, Johan tak bisa menyebutkan berapa personil dari instansi lain yang sudah bertugas delapan tahun di KPK.

Terpisah, anggota Komisi Hukum DPR, Indra mengatakan penyidik dan penuntut umum yang bertugas di KPK mesti memiliki kemandirian dan kebebasan dalam bersikap. “Tidak boleh ada pelarangan, karena kemandirian akan hilang,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR.

Soal masa perpanjangan masa tugas menjadi 10 tahun, Indra berpandangan cukup memadai. Setidaknya untuk memperpanjang masa tugas penyidik KPK yang akan habis pada akhir tahun 2012 ini.

“Kalau tidak ada perpanjangan, di Desember itu puluhan penyidik harus eksodus karena sudah ada yang delapan tahun kerja, ini kan berbahaya,” imbuh politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Sedangkan Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho berpendapat, PP baru masih menyimpan potensi gangguan bagi para penyidik KPK. “PP ini tak menjawab perdebatan mengenai penyidik KPK selama ini,” ujarnya ketika dihubungi melalui telepon.

Menurut dia, perdebatan itu tak terjawab lantaran saat masih dalam bentuk rancangan, PP ini tak melibatkan banyak pihak saat dibahas. Sehingga, tugas penyidik di KPK kala menangani satu perkara akan terganggu.

Dia menyatakan, ICW bersikap bahwa penyidik yang telah bertugas di KPK selama dua periode, punya opsi untuk diangkat menjadi pegawai KPK. Menurut dia hal itu sudah jelas diatur dalam UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK.

Terkait perdebatan berikutnya, apakah setelah diangkat menjadi pegawai KPK maka status penyidik menjadi hilang, Emerson berpendapat, “Itu hanya masalah persepsi, karena ada banyak pihak yang tak ingin KPK itu kuat.”

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info