KPK Bakal Lanjutkan Penanganan Kasus Century
Berita

KPK Bakal Lanjutkan Penanganan Kasus Century

Ada tiga hal yang menjadi perhatian yaitu pemberian FPJP, penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik serta terkait PMS.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
KPK Bakal Lanjutkan Penanganan Kasus Century
Hukumonline

Penanganan kasus tindak pidana korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dilanjutkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak yang menangani perkara ini memastikan hal tersebut.

 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kepastian itu didapat setelah analisis yang dilakukan tim penuntut umum dan penyidik yang menangani perkara ini. Dan hasilnya dipaparkan kepada pimpinan pada 14 Mei 2018 kemarin.

 

"Dari rapat tersebut diputuskan penanganan kasus (Bank Century) ini diteruskan," kata Febri kepada hukumonline, Sabtu (19/5).

 

Menurut Febri, setidaknya ada tiga hal penting yang jadi perhatian KPK dalam penanganan perkara ini nantinya. Pertama soa pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), alasan penetapan Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik serta pemberia Penyertaan Modal Sementara (PMS).

 

"Selain itu, KPK juga menyoroti proses lebih awal yang dipandang terkait dengan tiga hal diatas, yaitu ketika Bank Century bermasalah sejak awal termasuk proses merger," terang Febri.

 

Di Pengadilan tingkat pertama Majelis hakim yang diketuai Afiantara menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya. Selain itu, majelis menghukum Budi dengan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair lima bulan kurungan.

 

Perbuatan Budi yang ikut serta menyetujui pemberian FPJP kepada Century dengan mengubah Peraturan Bank Indonesia (PBI), serta perbuatan Budi yang ikut menetapkan Century sebagai bank gagal ditengarai berdampak sistemik tidak dilakukan dengan itikad baik sebagaimana penjelasan Pasal 45 UU BI.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait