KPK Bisa Dalami Keterlibatan Pejabat Bulog dalam Perkara Irman Gusman
Berita

KPK Bisa Dalami Keterlibatan Pejabat Bulog dalam Perkara Irman Gusman

La Ode mengatakan, pendalaman itu disebabkan ada rekomendasi dari Irman bagi CV Semesta Berjaya dalam pembagian kuota impor gula.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Suasana ekspor impor diterminal peti kemas tanjung priuk Jakarta. Foto: Sgp
Suasana ekspor impor diterminal peti kemas tanjung priuk Jakarta. Foto: Sgp
Wakil Ketua KPK La Ode M Syarief mengatakan institusinya kemungkinan akan mendalami keterlibatan pejabat internal Perum Bulog, dalam kasus dugaan suap mantan Ketua DPD Irman Gusman.
"Tergantung hasil pengembangan, kalau ada buktinya yang ke arah sana harus dilakukan penyelidikan lebih lengkap," katanya sebelum menghadiri Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (21/9). La Ode mengatakan, pendalaman itu disebabkan ada rekomendasi dari Irman bagi CV Semesta Berjaya dalam pembagian kuota impor gula.
Namun La Ode enggan menjelaskan lebih dalam apakah ada pembicaraan antara Irman dan Dirut Bulog dalam pemberian kuota impor gula tersebut. "Ini sudah materi penyelidikan (ada atau tidak pembicaraan antara Irman dengan Dirut Bulog). Yang bisa mengantar KPK kesana karena ada pembicaraan," ujarnya.
Selain itu La Ode mengatakan, KPK sedang menyelidiki lebih dalam apakah uang sebesar Rp100 juta yang diberikan kepada Irman merupakan pemberian pertama atau bukan. (Baca juga: Komisaris PTPN XI Minta KPK Bongkar Mafia Gula di BUMN)
Namun dia menegaskan, penyidik KPK menyita uang Rp100 juta saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (17/9) dinihari. "Kami juga belum tahu (apakah Rp100 juta pemberian pertama), sedang kami selidiki," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman (IG) dan dua lainnya yakni XSS dan MNI sebagai tersangka terkait dugaan korupsi kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat.
KPK menetapkan status tersangka pada tiga orang yakni XSS, MNI dan IG terkait tindak korupsi pada penyelenggara negara," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9).
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info