KPK Dampingi Pemda Tertibkan Kewajiban Pajak Air Permukaan di Papua Barat
Terbaru

KPK Dampingi Pemda Tertibkan Kewajiban Pajak Air Permukaan di Papua Barat

Bagi KPK upaya pendampingan ini menjadi bagian dari upaya untuk menyelamatkan keuangan daerah, sekaligus untuk mendorong kemandirian fiskal Papua Barat.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Jumlah tagihan ini merupakan akumulasi dari PAP yang belum dibayarkan sejak Januari 2017 hingga Desember 2019. Jumlah ini akan bertambah jika memasukkan tagihan PAP untuk tahun 2020 hingga saat ini.

Dalam surat balasan yang disampaikan oleh PT SDIC kepada Bapenda Papua Barat tanggal 24 Juni 2021, perusahaan menyatakan menolak untuk membayar keseluruhan tagihan pajak yang ditetapkan, serta meminta penghapusan denda dan biaya keterlambatan. 

Terkait dengan hal tersebut, BPK Papua Barat telah meminta konfirmasi dari perusahaan sebagai bagian dari proses pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat, pada April 2022.  Proses pembahasan antara pihak Pemda dengan Perusahaan terus berlangsung sejak April hingga Mei 2022.

Perusahaan senantiasa berdalih belum mendapatkan kejelasan dasar hukum atas keberatan yang mereka ajukan. Saat ini mereka mengaku sedang meminta pendapat hukum dari Kementerian PUPR dan Kementerian Investasi/BKPM. Sementara berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Barat No. 13 Tahun 2017, setiap keberatan hanya akan diproses jika tunggakan pajak telah dibayarkan sebesar 50%.

“Untuk itu dalam pertemuan pada 6 Juni 2022, KPK mendorong agar pihak perusahaan memenuhi terlebih dahulu piutang pajaknya, sambil mengajukan keberatan untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Dian.

Di sisi lain, Dian memastikan, KPK juga akan memfasilitasi pertemuan antara pemerintah daerah dengan Kementerian PUPR untuk menyamakan persepsi tentang dasar dan metode perhitungan PAP.

Namun sambungnya, untuk mengingatkan perusahaan sebagai wajib pajak yang harus mematuhi kewajibannya, Bapenda memasang tanda (spanduk) ketidakpatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. 

Tags:

Berita Terkait