KPK dan PPATK Respon Positif Figur Badrodin Haiti
Berita

KPK dan PPATK Respon Positif Figur Badrodin Haiti

Dari segi transaksi rekening Badrodin, PPATK tak menemukan masalah. Badrodin termasuk sosok PATI Polri yang taat melaporkan LHKPN.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
KPK dan PPATK Respon Positif Figur Badrodin Haiti
Hukumonline
Jelang pelaksaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kapolri Komjen Badrodin Haiti, Komisi III DPR melaksanakan serangkaian proses. Mengawali itu, Komisi meminta masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Kedua lembaga itu memberi respon positif terhadap Komjen Badrodin Haiti dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III, Kamis (9/4).

Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiqurrahman Ruki, mengatakan figur Badrodin sosok yang patuh terkait dengan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Menurutnya, Badrodin kerap memperbaharui laporan kekayaannya ke KPK. Laporan kekayaan yang dilaporkan Badrodin dilakukan pada Mei 2014. Kendati begitu, Ruki enggan membeberkan total keseluruhan harta Badrodin.

Lebih lanjut ia mengatakan, jika Badrodin terpilih menjadi Kapolri, pihaknya akan meminta laporan terbaru setalah dua bulan dilantik menjadi Kapolri oleh presiden. “Soal jumlah hartanya, silakan ditanyakan langsung ke yang bersangkutan dan tidak mungkin kita umumkan di sini,” ujarnya.

Berdasarkan catatan KPK, kata Ruki, setidaknya tak ada keterangan saksi dalam sejumlah perkara yang melibatkan Badrodin. Figur Badrodin di mata KPK relatif baik.

Badrodin memang junior Ruki di Kepolisian. Jenderal bintang dua purnawirawan kepolisian itu mengenal Badrodin saat berpangkat kapten. Karir Badrodin cukup melejit. Pasalnya, Badrodin dinilai memiliki profesionalitas kepolisian yang bagus. Bahkan, memiliki kemampuan komunikasi yang baik dengan lembaga lain.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandupradja menambahkan, mekanisme proses uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri dengan meminta saran dari KPK dan PPATK mesti dijadikan tradisi positif. Soalnya, Polri memiliki relasi yang erat dengan KPK. Menurutnya, Badrodin selama menjabat Wakapolri turut serta mensukseskan kerja pencegahan korupsi di sektor pertambangan di berbagai daerah.

Alhasil, sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) dengan sukarela mencabut pemberian izin kepada perusahaan pertambangan, sehingga pendapatan negara bertambah Rp10 triliun dari sektor tambang. Selain itu, Badrodin sempat berbincang dengan Pandu terkait rencana efektifitas penindakan dengan menggunakan sistem elektronik. Dengan begitu nantinya KPK cukup melakukan teleconference dengan Polda di berbagai daerah terkait penanganan korupsi.

“Dengan begitu kami bisa pantau kerja Polri di daerah,” ujarnya.

Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Aji menilai figur Badrodin sosok pejabat kepolisian yang tegas. Menurutnya pribadi jenderal polisi bintang tiga itu cukup menarik. Pasalnya Badrodin sebagai pejabat tinggi Polri siap turun ke lapangan. Selain itu, Badrodin dinilai Indriyanto memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi dengan mengedepankan penegakan hukum yang beretika.

Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan pihaknya sempat menyampaikan Laporan Hasil Analisis (LHA) kepada pihak Bareskrim pada 2009 silam. Dalam LHA tersebut terdapat sejumlah Pejabat Tinggi (PATI) Polri yang diduga memiliki transaksi rekening mencurigakan. Antara lain, Badrodin. 

“Kami hanya menyampaikan dari segi transaksi saja,” ujarnya.

LHA tersebut ditindaklanjuti Bareskrim. Hasil tindaklanjut Bareskrim pada 15 Juli 2010 menyimpulkan seluruh transaksi sekitar Rp3 miliar dapat dipertanggungjawabkan sumber pendatannya. Malahan dalam kesimpulan Bareskrim dilampirkan hasil penyelidikan.

“Komjen Badrodin sampai sekarang tidak ditemukan hal bermasalah dari segi transaksi,” imbuhnya.

Soal apakah Badrodin bakal lolos uji kelayakan dan kepatutan yang akan digelar mulai 15 hingga 17 April itu berada di tangan Komisi III. Anggota Komisi III Al Muzzamil Yusuf mengatakan konfrimasi KPK dan PPATK menjadi bagian penting dalam menyikapi calon Kapolri. Menurutnya Komisi III memiliki peran dalam menentukan calon Kapolri yang mampu menjalankan tugas dan fungsi institusi Kepolisian.

“Peran konfirmasi ini sangat dibutuhkan,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait