Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah mengatakan, pihaknya hingga kini masih menindaklanjuti kasus tersebut. Ia menjelaskan, para tersangka yang hingga kini belum ditahan bukan berarti akan lolos dari jerat hukum. Hanya saja, penyidikan yang menyangkut para tersangka tersebut belum selesai diproses.
Namun, menyangkut proses penyidikan terhadap PT Riau Andalan Pulp and Paper dan PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk beserta 17 perusahaan pemasok kayu, Chandra mengaku pihaknya menemui hambatan hukum. Hal ini dikarenakan belum ditemukannya penafsiran yang jelas apakah pihak yang menerima keuntungan dalam perbuatan tindak pidana korupsi dapat dijerat pidana.
“Kalau di dunia internasional, hal ini dapat dilakukan. Tetapi di Indonesia, ada masalah hukum yang masih menjadi perdebatan. Apakah pihak yang diuntungkan dalam perbuatan korupsi dapat dijerat pidana. Karena dalam putusan pihak korporasi itu tidak terbukti menyuap, namun hanya diuntungkan,” kata Chandra pekan lalu.
Untuk informasi, sedikitnya ada 17 perusahaan pemasok kayu di Provinsi Riau diduga terlibat dalam kasus korupsi pembalakan liar yang dilakukan sejumlah mantan bupati dan kepala dinas kehutanan di wilayah tersebut. Para perusahaan itu memasok kayu ke dua korporasi induk yakni PT Riau Andalan dan PT Indah Kiat.
Terkait hal ini sudah dua orang yang telah divonis bersalah, yakni Asmun Jaafar selaku mantan Bupati Pelelawan dan Kadishut Riau Asral Rachman. Dalam putusan Azmun Jaafar memuat dugaan kerugian negara yang ditimbulkan melalui para korporasi, diantaranya, PT Riau Andalan Pulp and Paper (Rp939 miliar), PT Merbabu Pelelawan Lestari (Rp7 miliar), PT Selaras Abadi Utama (Rp6,99 miliar), PT Uniseraya (Rp13 miliar), VC Putri Lindung Bulan (Rp54 miliar), CV Tuah Negeri (Rp4 miliar),CV Mutiara Lestari (Rp282 juta), PT Rimba Mutiara Permai (Rp7 miliar), PT Mitra Tani Nusa Sejati (Rp16 miliar), PT Bhakti Praja Mulia (Rp10 miliar), PT Satria Perkasa Agung (Rp94,82 miliar), PT Mitra Hutani Jaya (Rp13,37 miliar), PT Madukoro (Rp17 miliar) dan PT Yos Raya Timber (RP6 miliar).
















