KPK Diminta Buktikan Keterlibatan Azis Syamsuddin yang Disebut dalam Dakwaan Robin
Terbaru

KPK Diminta Buktikan Keterlibatan Azis Syamsuddin yang Disebut dalam Dakwaan Robin

Seharusnya KPK sudah memiliki dasar kuat mengenai keterlibatan Azis dalam perkara Robin.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Foto: RES
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Foto: RES

Penggiat anti-korupsi yang juga Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta KPK membuktikan dakwaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dalam perkara suap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Pasalnya, sidang dakwaan Robin pada Senin (13/9) menyatakan Azis terlibat pada tiga perkara yaitu jual-beli jabatan Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, perkara Aliza Gunado di Lampung Tengah dan perkara Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widya Sari.

Dalam dakwaan tersebut, keterlibatan Azis bukan sekadar memperkenalkan Robin dengan para terpidana korupsi tersebut tapi juga meminjamkan atau transfer uang dalam mata uang asing. Sehingga, Azis patut diduga terlibat dalam tiga perkara korupsi tersebut. Meski demikian, terdapat penolakan Robin dalam sidang dakwaan tersebut bahwa menerima uang dari Azis.

“Dari dakwaan yang tertuang Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain ada peran-peran Azis Syamsudin. Kalau berdasarkan konstruksi yang dibangun dalam dakwaan tersebut Azis Syamsudin patut diduga terlibat. Namun, saya tidak bisa mendahului tindakan KPK sebelum menetapkan tersangka. Saya sabar menunggu langkah KPK selanjutnya. Berdasarkan analisa saya dalam dakwaan, Azis Syamsuddin terlibat tiga perkara,” jelas Boyamin kepada Hukumonline, Selasa (14/9). (Baca: Lima Perkara Suap yang Diatur Robin Eks Penyidik KPK)

Dengan demikian, dia menilai seharusnya KPK sudah memiliki dasar kuat mengenai keterlibatan Azis dalam perkara Robin. “Harus dipahami nanti dakwaan itu lebih terang benderang kalau dalam pembuktian memperkuat dakwaan. Apa dasar KPK terangkan Azis Syamsuddin terlibat tiga perkara itu. Ada saksi, bukti dokumen dan percakapan HP atau telepon. Kalau konstruksi diperkuat dalam persidangan saat kesaksian dan bukti mestinya KPK jangan ragu-ragu lagi minimal dua alat bukti untuk menyidik dan menetapkan tersangka,” jelas Boyamin.

Meski demikian, dia menambahkan publik harus menjunjung azas praduga tidak bersalah terhadap Azis. Namun, dia menilai apabila Azis tidak terbukti terlibat seperti dalam dakwaan maka pimpinan KPK harus bertanggung jawab. “Kalau tidak kuat buktinya minta pertanggungjawaban KPK karena meloloskan dakwaan yang tidak diperkuat alat bukti,” ujarnya.

Sementara, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya menyampaikan bahwa surat dakwaan disusun berdasarkan hasil proses penyidikan oleh KPK. Sedangkan mengenai materi perkara, KPK tidak bisa menyampaikannya saat ini. “Karena berikutnya semua fakta-fakta rangkaian perbuatan para terdakwa sebagaimana hasil penyidikan kami pastikan akan dibuktikan oleh jaksa di persidangan,” ujarnya. 

Semua alat bukti dan juga hasil pemeriksaan selama penyidikan akan diperlihatkan dan kembali dikonfirmasi kepada para saksi, termasuk dugaan keterlibatan beberapa pihak yang disebutkan dalam surat dakwaan tersebut juga akan didalami lebih lanjut. “Masyarakat dapat mengikuti proses persidangan dimaksud karena terbuka untuk umum sehingga dapat mengetahui utuh fakta-fakta hasil proses persidangan ini,” katanya.

Seperti diketahui, dalam perkara ini Robin dan rekannya seorang advokat yaitu Maskur Husain didakwa menerima dari M Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000.

M. Syahrial merupakan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif; Azis Syamsudin adalah Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar; Aliza Gunado merupakan kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG); Ajay Muhammad Priatna adalah Wali Kota Cimahi nonaktif; Usman Effendi merupakan Direktur PT. Tenjo Jaya yang juga narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat; dan Rita Wisyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.

Terhadap dakwaan tersebut, Robin mengaku menerima suap dari para pemberi suap, kecuali dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado. "Terkait saudara Azis Syamsudin dan Aliza Gunado, saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan," kata Robin dalam sidang pembacaan dakwaan pada Senin (13/9).

Robin mengaku khilaf karena menipu dan membohongi banyak pihak. "Saya sudah khilaf menipu dan membohongi banyak pihak dalam perkara yang saya lakukan ini. Saya dan beberapa pihak yang bernama saudara M Syahrial, saya tipu yang bersangkutan dengan menerima Rp1,695 miliar, dari Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp507 juta, dari Usman Effendi Rp525 juta, dari Rita Widyasari," tambah Robin.

Sidang selanjutnya akan berlangsung pada 20 September 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi.

 

Tags:

Berita Terkait