KPK Dinilai Lebih Layak Tangani Kasus Bank Century
Berita

KPK Dinilai Lebih Layak Tangani Kasus Bank Century

KPK tidak perlu terlibat dalam perdebatan dampak sistemik seputar kasus Bank Century.

Yoz
Bacaan 2 Menit
ICW menilai kasus Bank Century lebih kental nuansa pidana <br> korupsi ketimbang pidana perbankan. Foto; Sgp
ICW menilai kasus Bank Century lebih kental nuansa pidana <br> korupsi ketimbang pidana perbankan. Foto; Sgp

Diserahkannya hasil audit investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada panitia angket DPR tanggal 20 November lalu dinilai dapat memberikan gambaran yang cukup gamblang terkait kasus Bank Century, kini PT Bank Mutiara Tbk . Hasil audit BPK dipandang cukup untuk menunjukkan adanya indikasi awal korupsi dan kejahatan perbankan yang terjadi dengan indikasi keterlibatan banyak pihak, baik dari sisi otoritas pengawasan perbankan, pemerintah dan pihak pemilik bank.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko mengatakan kasus Bank Century telah masuk ke ranah tindak pidana korupsi (Tipikor). Sebab, dalam proses penyuntikan dana kepada Bank Century ada penyalahgunaan wewenang dan kerugian Negara. Oleh karena itu, kata Danang, penyidikan kasus ini harus dilakukan secara menyeluruh hingga pihak-pihak yang diuntungkan dari pencairan dana bailout sebesar Rp6,7 triliun tersebut dapat dihukum.

Unsur tipikor yang dimaksud Danang adalah soal kewenangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang memerintahkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk mencairkan dana talangan dari Penyaluran Penyertaan Modal Sementara (PMS) ke Bank Century. KSSK, menurut Danang, terkesan menjamin segalanya untuk Bank Century. Dia mempertanyakan, perbedaan kasus ini dengan kasus lain, seperti Sisminbakum dan aliran dana YPPI (Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia) yang tergolong Tipikor. “Lalu kenapa Bank Century tidak,” katanya saat jumpa pers di kantor ICW, Senin (30/11).

Oleh karena itu, Danang menghimbau agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyelidiki kasus Bank Century. Namun, ia menghimbau KPK untuk tidak terlibat dalam perdebatan apakah penyelamatan bank yang pernah dimiliki Robert Tantular tersebut dapat berdampak sistemik atau tidak. “Yang jelas, ini bukan penyelamatan bank tapi perampokan,” tegasnya.

Sekadar mengingatkan, sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menginginkan agar kasus Bank Century diusut oleh Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Namun, ICW menilai buruknya kinerja dua lembaga penegak hukum tersebut akan membuat masyarakat tidak percaya kasus ini dapat tuntas sesuai harapan. ICW menyarankan agar KPK segera bertindak.

Di tempat yang sama, pengamat ekonomi dan pasar modal Yanuar Rizky menegaskan tindak pidana korupsi dimulai ketika dilakukan penyaluran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) yang mengubah Capital Adiquacy Rasio (CAR) menjadi 0 persen. “Dari persyaratan CAR minimal 8 persen kok bisa untuk Bank Century diubah menjadi 0 persen,” tanyanya.

Dikatakan Yanuar, banyak hal yang belum diklarifkasi oleh BPK, di antaranya dana sebesar Rp3,2 triliun yang merupakan transaksi antara Bank Century dengan para nasabah dan Rp618 miliar untuk transaksi antar bank. Namun, ia cukup puas atas hasil kerja auditor Negara tersebut. Menurutnya, KPK bisa segera mengeksekusi apa yang telah dilaporkan oleh BPK.

Yanuar tidak menggubris bahwa kasus Bank Century masuk ke ranah pidana perbankan. Akan tetapi, penyelamatan Bank Century oleh LPS telah menunjukkan kasus ini telah masuk ke ranah tipikor. “Uang LPS itu kan uang publik,” katanya. Oleh sebab itu, sambungnya, KPK tidak perlu ragu untuk mengusut tuntas kasus ini.

Hal yang sama juga dikatakan Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki. Ia mempertanyakan perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang persyaratan pengajuan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Perubahan itu dinilai hanya untuk menyesuaikan dengan kondisi Bank Century yang sudah gagal pada 2008.

Menurut Teten, kasus ini memang lebih layak ditangani oleh KPK. Dia berpendapat, KPK bisa mengefektifkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan BPK untuk mengusut ke mana saja aliran dana dari LPS tersebut. Bahkan, katanya, pengusutan kasus di KPK akan lebih efektif dibandingkan di DPR. “Kalau penyelesaiannya ada di DPR maka nuansa politiknya akan terlihat kental,” tandasnya.

Tags:

Berita Terkait