Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aset lain milik Irjen Pol Djoko Susilo. Sekalipun, KPK sudah banyak menyita aset Djoko sebagai tersangka pelaku tindak pidana pencucian uang terkait kasus korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda di Korps Lalu Lintas Polri anggaran 2011.
"Ada informasi, maka kami dalami, kami akan bergerak terus dan memang masih ada informasi lain yang akan ditindaklanjuti," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Jakarta, Rabu (13/3).
Pekan lalu KPK telah menyita sekitar 20 properti milik Djoko. Yaitu berupa tanah dan bangunan. Ditambah tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
SPBU tersebut berada di Ciawi Jawa Barat, Kaliungu Semarang Jawa Tengah dan Kapuk Jakarta Utara. Sedangkan aset properti milik Djoko tersebar di Jakarta, Semarang, Bandung, Solo, Yogyakarta dan Depok. Namun KPK belum mengungkapkan total nilai aset sitaan dari Djoko tersebut.
KPK juga memblokir sejumlah aset milik Djoko, hasil temuan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) di Kota Madiun, Jawa Timur.
"Berdasarkan keterangan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun, diketahui tiga dari lima bidang tanah milik Djoko Susilo yang merupakan hasil temuan kami, sudah diblokir oleh KPK," klaim Koordinator MAKI Madiun, Sunyoto, Rabu (13/3).
Pemblokiran aset tersebut diketahui MAKI dari surat keterangan KPK bernomor KPK.R.133/20-23/02/2013 yang ditujukan pada BPN Kota Madiun akhir Februari 2013. Aset yang diblokir tersebut luas tanahnya mencapai lebih dari 3000-an meter persegi.
















