KPK Indikasikan Tersangka Baru Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA
Terbaru

KPK Indikasikan Tersangka Baru Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

Ketika penyidikan dirasa cukup maka KPK akan mengumumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
KPK Indikasikan Tersangka Baru Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA
Hukumonline

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hal ini disampaikan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan pers, Kamis (10/11).

“Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA,” kata Fikri. 

Fikri mengatakan ketika penyidikan dirasa cukup maka KPK akan mengumumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun saat ini KPK masih terus mengumpulkan alat bukti. Dia mengajak masyarakat turut mengawal dan mengawasi proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK.

Baca Juga:

“Meski demikian setiap perkembangannya pasti kami sampaikan kepada masyarakat,” ujar Fikri. 

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan lembaganya akan menyampaikan terkait pengembangan kasus suap di MA.

"Saya selalu sampaikan kepada rekan-rekan semua bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan. Nanti, pada saatnya kami akan sampaikan bagaimana proses penanganan suatu perkara terutama pengumuman terhadap tersangka. Pada saatnya akan kami sampaikan, insya Allah dalam waktu dekat ini akan saya rilis, tetapi yang pasti nanti KPK akan mengumumkan secara resmi siapa saja, apakah masih ada tersangka lain yang akan kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Firli.

Sebelumnya, KPK menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka sebagai penerima ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Tags:

Berita Terkait