KPK Ingatkan Pejabat Negara Lapor LHKPN
Berita

KPK Ingatkan Pejabat Negara Lapor LHKPN

KPK mencatat ada 11 pejabat setingkat menteri/wakil menteri/kepala badan yang belum melaporkan LHKPN termasuk jabatan staf khusus dan staf ahli.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: RES
Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu enam menteri dan empat wakil menteri Kabinet Indonesia Maju yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "Sampai saat ini, KPK masih menunggu pelaporan kekayaan dari 11 orang pejabat lagi yaitu 6 orang menteri dan 1 kepala badan serta 4 orang wakil menteri," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (3/12/2019).

 

Febri mengingatkan proses penyampaian LHKPN untuk 11 penyelenggara negara itu masih dapat dilakukan hingga 20 Januari 2020 yaitu maksimal 3 bulan setelah menjabat sebagai penyelenggara negara.

 

"Enam menteri yang belum melaporkan LHKPN ini sebagian besar berasal dari pihak swasta. Kami memahami pelaporan LHKPN mungkin merupakan hal yang baru oleh yang bersangkutan. Oleh karena itu, jika ada yang perlu dibantu, tim LHKPN di KPK akan mendampingi," kata Febri.

 

Sedangkan untuk menteri dan wakil menteri lainnya, kata Febri telah menyampaikan LHKPN secara patuh, sehingga tinggal melaporkan secara periodik nantinya dalam rentang 1 Januari sampai 31 Maret. KPK juga sudah menyelesaikan pembahasan tentang sejumlah pejabat baru di lingkungan Kepresidenan, Wakil Presiden ataupun Menteri Kabinet yaitu yang menjabat sebagai staf khusus atau staf ahli.

 

"Sepanjang posisi mereka setara Eselon I, berdasarkan Pasal 2 angka 7 dan Penjelasan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas KKN, maka mereka termasuk kualifikasi penyelenggara negara, sehingga wajib melaporkan LHKPN ke KPK," tuturnya.

 

KPK juga menunggu penyampaian LHKPN dari para staf khusus, staf ahli baik di lingkungan Kepresidenan, Wakil Presiden ataupun kementerian yang jabatannya setara Eselon I atau terdapat aturan khusus di kementerian masing-masing tentang wajib LHKPN. Seperti diketahui, belum lama ini, Presiden Jokowi mengangkat 14 staf khusus dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengangkat 8 staf khusus.   

 

"Perlu dipahami, pelaporan LHKPN merupakan bagian dari kerja pencegahan yang perlu kita lakukan bersama dengan dukungan semua pihak. Penyampaian laporan secara benar dan tepat waktu merupakan bentuk komitmen yang bisa ditunjukkan oleh para penyelenggara negara pada publik," ujar Febri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait