Karena haqul yakin surat pencabutan cekal itu palsu, KPK telah melayangkan surat kepada Kapolri. Melalui surat kepada Kapolri itu, Jasin berharap kasus dugaan pemalsuan ini segera ditindaklanjuti, termasuk siapa pelaku. Kami berharap Polri menindaklanjuti surat kami tersebut, dia menambahkan.
Panggilan Komisi III
Kontroversi testimoni Antasari juga menarik perhatian DPR. Kamis pagi (6/8), Wakil Ketua Komisi III DPR Soeripto menyambangi kantor KPK. Walaupun mengaku datang bukan sebagai perwakilan Komisi III DPR, Soeripto mengatakan Komisi III selaku mitra kerja KPK dan Polri, akan meminta keterangan dari masing-masing lembaga. "Tentunya kita akan meminta keterangan dari polisi dulu. Tapi baik KPK maupun kepolisian, kita akan panggil semua," kata politisi dari Partai Keadilan Sejahtera ini.
Menurut Soeripto, klarifikasi penting untuk menjawab kesimpang-siuran atas munculnya testimoni Antasari. Terlepas dari itu, ia berpendapat langkah Antasari bertemu Anggoro yang terkait kasus korupsi. "Pimpinan menemui seorang buronan tersangka itu sudah melanggar UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK," Soeripto menambahkan.
Terpisah, Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho berpendapat yang seharusnya diselidiki terlebih dahulu justru motivasi Antasari menemui Anggoro. Prosedurnya, kata Emerson, Antasari tidak bisa begitu saja ketemu, tanpa menginformasikan pimpinan KPK lainnya. Motifnya kan harus dicari tahu dulu, apa untuk melemahkan KPK atau bargaining-bargaining atau deal-deal tertentu dengan pihak lain, ujarnya.
















