KPK Jilid III Susun Roadmap Antikorupsi
Berita

KPK Jilid III Susun Roadmap Antikorupsi

Ada tiga fokus di bidang penindakan, yakni ketahanan pangan, ketahanan energi, pajak dan bea cukai.

Fat
Bacaan 2 Menit
KPK Jilid III Susun <i>Roadmap</i> Antikorupsi
Hukumonline

Kepemimpinan KPK Jilid III tengah menata diri. Salah satunya dengan membuat roadmap atau rencana dan strategi (renstra) dalam memberantas dan mencegah tindak pidana korupsi.


Menurut Ketua KPK Abraham Samad, roadmap tersebut akan dibawa pihaknya ke dalam rapat kerja. Ia berharap, roadmap ini dapat segera disahkan. "Tanggal 22 (Maret) akan raker untuk sahkan roadmap atau renstra ini," ujarnya kepada wartawan, Kamis (15/3).


Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melanjutkan, roadmap ini disusun hingga tahun 2023 mendatang. Selain pimpinan KPK jilidnya, roadmap juga diharapkan bisa digunakan oleh pimpinan KPK untuk jilid-jilid berikutnya. "Roadmap disusun sampai 2023, tiga periode, satu periode empat tahun," katanya. Seiring dilaksanakannya roadmap, pihaknya juga menyelesaikan kasus-kasus yang masih menunggak.


Menurut Busyro tiap periode kepemimpinan KPK memiliki roadmap yang berbeda-beda. Misalnya, periode pertama yang didasarkan kepada perspektif suprastruktur. Intinya, seluruh kebijakan dan program lembaganya bertujuan terjadinya sinergisitas antar kementerian dengan lembaga-lembaga lainnya.


Lalu periode berikutnya dikhususkan untuk mengangkat pengetahuan masyarakat yang jauh dari akses keadilan. "Kesimpulannya persepektif kedua ini semua kebijakan pada civil society powering tersebut."


Busyro mengatakan, seluruh langkah lembaganya ini dilakukan secara terstruktur dan sistemik. Tujuan dari roadmap, lanjutnya, agar pihaknya bisa memberikan kontribusi kepada bangsa, bahwa Indonesia bisa menjadi negara hukum dan negara atas kedaulatan rakyat. Langkah sistemik dilakukan lantara korupsi di Indonesia sudah menjadi lawan yang berat.


"Korupsi itu bagian dari perlawanan secara sistemik untuk buat negara hukum itu. Kenapa diturunkan dalam renstra, agar program bisa dilakukan secara sistemik," tuturnya.


Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Pradja menyatakan, seluruh roadmap tersebut merupakan buah hasil pemikiran dan masukan banyak pihak. Salah satu masukannya berasal dari pimpinan KPK periode sebelumnya.


"Kami terima masukan dari pendahulu kami, KPK jilid I dan KPK jilid II. Kami satukan dengan visi misi kami, sehingga diharapkan bisa berjalan beriringan," katanya. Ia berharap, roadmap ini bisa menjadi triger bagi lembaga lain untuk menumbuhkembangkan semangat anti korupsi.


Pimpinan KPK lainnya, Zulkarnaen menguraikan renstra ini diturunkan menjadi rencana kerja tiap tahun. Menurutnya, dalam roadmap lembaganya ini bidang penindakan dan pencegahan berjalan secara beriringan. Ia khawatir, jika tak berjalan secara beriringan, dapat terjadi tumpang tindih beban kerja di lembaganya.


Salah satu fokus roadmap, kata Zulkarnaen, adalah mengintegrasikan penindakan yang sudah dilakukan. Yaitu melahirkan pencegahan agar tindak pidana korupsi yang pernah ditindak tak terulang lagi di kementerian atau lembaga lain kedepannya. "Kita juga mengintegrasikan antara penindakan dan pencegahan, artinya temuan yang terungkap di penindakan ke depannya bisa dicegah agar tidak terjadi lagi," ujarnya.


Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, ada tiga fokus di bidang penindakan. Pertama, korupsi di bidang ketahanan pangan, lalu di bidang ketahanan energi dan terakhir di bidang pajak dan bea cukai. Menurutnya, tiga fokus ini dilakukan karena pihaknya sadar tak semua kasus korupsi bisa ditangani pihaknya. Tiga fokus ini menjadi national interest lembaga antikorupsi tersebut.


"KPK ingin rumuskan national interest sebagai fokus dalam pemberantasan korupsi. Karena tidak mungkin KPK tangani kasus korupsi semua yang masuk. Makanya kita buat national interest, ketahanan pangan, ketahanan energi dan pajak serta bea cukai)," ujar Bambang.


Selain tiga fokus ini, lembaganya juga berencana merumuskan mekanisme fraud and control agar tidak terjadi conflict of interest antar lembaga.


Zulkarnaen menuturkan, dalam roadmap juga disebutkan pihaknya akan menerapkan audit hasil kinerja lembaga. Audit kinerja ini merupakan hasil kesepakatan pihaknya dengan Komisi III saat dilakukannya rapat dengar pendapat. Selain, audit hasil kinerja, pihaknya juga merencanakan dibangunnya gedung KPK baru. Kebutuhan gedung baru sudah menjadi keharusan bagi pihaknya lantaran gedung yang ada tak bisa menampung jumlah pegawai.


Hingga saat ini, lanjut Zulkarnaen, terdapat pegawai KPK yang tak berkantor di gedung yang terletak di bilangan Kuningan, Jakarta itu. Ada sejumlah pegawainya yang ditempatkan satu gedung dengan Pengadilan Tipikor Jakarta, dan di sejumlah gedung BUMN. Tapi, pembangunan gedung ini belum fix, lantaran anggarannya masih ditandai bintang oleh Komisi III.


Ia berharap, kedepan tanda bintang untuk anggaran gedung baru segera dihapus oleh dewan. "Kami juga rencanakan gedung KPK secara representatif, sekarang terpisah, ada di sini (gedung KPK), di Pengadilan Tipikor, di BUMN. Rencana gedung ada, tanah ada, tapi mashi ditandai bintang (anggarannya). Komisi III dalam dua kali RDP sudah sepakat untuk hapuskan tanda bintang itu," pungkasnya.

Tags: