KPK-Kejaksaan Teken Kerjasama Koordinasi Supervisi Penanganan Tipikor
Terbaru

KPK-Kejaksaan Teken Kerjasama Koordinasi Supervisi Penanganan Tipikor

Pengaturan lebih rinci terkait tata laksana koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi bakal terwujud melalui pemanfaatan teknologi dan digitalisasi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

“Diharapkan perjanjian ini menegaskan sosialisasi data integrasi penanganan perkara melalui Case Management System (CMS) Pidana Khusus dengan data Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Online di KPK,” ujarnya.

Sejak beberapa waktu lalu, PKS ini diawali dengan sejumlah tahapan dimulai dari Focus Group Discussion (FGD) sebanyak dua kali, untuk menentukan dasar hukum dan juga harmonisasi. Adapun koordinasi penanganan perkara tindak pidana korupsi dilaksanakan oleh dua pihak melalui Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi yang dibentuk KPK, dan Satuan Tugas Khusus Monitoring, Evaluasi dan Supervisi yang dibentuk Kejaksaan. 

Dalam PKS yang ditandatangani kedua belah pihak, diatur mekanisme koordinasi dan supervisi antar kedua lembaga. Antara lain terkait SPDP dan perkembangan penanganan perkara dan laporan masyarakat tentang penanganan dugaan tindak pidana korupsi. Selain itu, PKS  juga mencakup kerja sama penyerahan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara dari KPK kepada Kejaksaan serta hasil penyidikan yang mengalami hambatan. 

Bentuk kerja sama lainnya adalah KPK dan Kejaksaan dapat memberikan perbantuan penanganan perkara yang ditangani oleh masing-masing lembaga. Perbantuan tersebut antara lain berupa pencarian orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pelacakan aset, rekonstruksi perkara, forensik digital, hingga penyediaan tempat penahanan dan penyediaan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Tags:

Berita Terkait