KPK-Kejaksaan Teken Kerjasama Koordinasi Supervisi Penanganan Tipikor
Terbaru

KPK-Kejaksaan Teken Kerjasama Koordinasi Supervisi Penanganan Tipikor

Pengaturan lebih rinci terkait tata laksana koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi bakal terwujud melalui pemanfaatan teknologi dan digitalisasi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Penandatangan kerjasama KPK dan Kejaksaan di bidang koordinasi supervisi penanganan tipikor, Rabu (8/2/2023). Foto: RES
Penandatangan kerjasama KPK dan Kejaksaan di bidang koordinasi supervisi penanganan tipikor, Rabu (8/2/2023). Foto: RES

Pemberantasan korupsi di Indonesia memerlukan sinergi antara lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan. Melihat pentingnya hal tersebut, KPK dan Kejaksaan menyepakati kerja sama koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Rabu (8/2/2023) di Jakarta.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penandatanganan PKS bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi. Dengan demikian, diharapkan adanya optimalisasi dan percepatan hasil penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi, serta terciptanya sinergitas antara kedua lembaga. 

Firli menegaskan, KPK dan Kejaksaan  sebagai lembaga penegak hukum Indonesia tentunya memiliki tujuan dan kepentingan yang sama. Yaitu melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan mencapai keadilan sosial. Dia paham betul dalam pemberantasan korupsi mesti bergandengan tangan dengan semua pihak, termasuk antar aparat penegak hukum.

“Kita di sini bersama mewujudkan tujuan bangsa yang berdasarkan UUD 1945. Ini tidak akan terwujud jika masih ada korupsi,” ujarnya dalam sambutannya. 

Baca juga:

Pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu mengatakan, untuk mewujudkan tujuan tersebut, perlu ada upaya yang disinergikan bersama dengan instansi atau lembaga lainnya agar hasilnya lebih optimal. Hal ini sejalan dengan salah satu tugas KPK sebagaimana tercantum dalam UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No.30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Yakni menjalankan supervisi bersama dengan instansi-instansi terkait dalam pemberantasan korupsi. 

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin merespon positif kerja sama tersebut. Dia berharap sinergitas antara KPK dan Kejaksaan makin menguat. Melalui PKS ini pula, pengaturan yang rinci terkait tata laksana koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara TPK bakal terwujud, khususnya melalui pemanfaatan teknologi dan digitalisasi.

“Diharapkan perjanjian ini menegaskan sosialisasi data integrasi penanganan perkara melalui Case Management System (CMS) Pidana Khusus dengan data Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Online di KPK,” ujarnya.

Sejak beberapa waktu lalu, PKS ini diawali dengan sejumlah tahapan dimulai dari Focus Group Discussion (FGD) sebanyak dua kali, untuk menentukan dasar hukum dan juga harmonisasi. Adapun koordinasi penanganan perkara tindak pidana korupsi dilaksanakan oleh dua pihak melalui Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi yang dibentuk KPK, dan Satuan Tugas Khusus Monitoring, Evaluasi dan Supervisi yang dibentuk Kejaksaan. 

Dalam PKS yang ditandatangani kedua belah pihak, diatur mekanisme koordinasi dan supervisi antar kedua lembaga. Antara lain terkait SPDP dan perkembangan penanganan perkara dan laporan masyarakat tentang penanganan dugaan tindak pidana korupsi. Selain itu, PKS  juga mencakup kerja sama penyerahan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara dari KPK kepada Kejaksaan serta hasil penyidikan yang mengalami hambatan. 

Bentuk kerja sama lainnya adalah KPK dan Kejaksaan dapat memberikan perbantuan penanganan perkara yang ditangani oleh masing-masing lembaga. Perbantuan tersebut antara lain berupa pencarian orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pelacakan aset, rekonstruksi perkara, forensik digital, hingga penyediaan tempat penahanan dan penyediaan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Tags:

Berita Terkait